Polres Sergai Musnahkan 23,5 Kg Ganja Madina

topmetro.news, Sergai – Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika lintas daerah. Sebanyak 28 paket narkotika jenis ganja kering dengan berat bersih 23.760 gram dimusnahkan jajaran Polres Sergai dalam kegiatan pemusnahan barang bukti, Rabu (17/12/2025).

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Serdang Bedagai, Kompol Rudi Candra, di halaman Mapolres Sergai, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan antar daerah yang berasal dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

Dalam keterangannya, Wakapolres Sergai Kompol Rudi Candra menjelaskan bahwa sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium Forensik serta pembuktian di persidangan. Dari total berat bersih ganja 23.760 gram, sebanyak 23.567 gram dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi kepada publik bahwa barang bukti narkotika tidak disalahgunakan dan benar-benar dimusnahkan,” tegas Kompol Rudi Candra.

Ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan satu kasus tindak pidana narkotika dengan satu orang tersangka berinisial AR (29). Tersangka diketahui merupakan warga Desa Gunung Tua Jae, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, beragama Islam, dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

AR diamankan oleh petugas Satnarkoba Polres Sergai pada Senin (1/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir Jalan Lintas Medan–Tebing Tinggi, tepatnya di depan SPBU Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya satu tas ransel warna cokelat berisi lima bal ganja yang dibungkus lakban cokelat, satu tas koper warna biru berisi 23 bal ganja yang juga dibungkus lakban cokelat, uang tunai sebesar Rp82.000, satu unit telepon genggam merek Samsung warna hijau, serta satu lembar tiket penumpang travel PT Simpati atas nama Dimas.

Total berat ganja yang diamankan mencapai 24.600 gram bruto atau 23.760 gram netto.

Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Arif Suhadi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya. Berdasarkan laporan tersebut, personel Satnarkoba langsung melakukan patroli dan pengintaian setelah mengantongi ciri-ciri tersangka serta kendaraan yang digunakan.

“Ketika mobil travel PT Simpati melintas di Jalan Lintas Medan–Tebing Tinggi, petugas langsung menghentikan kendaraan dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan puluhan bal ganja yang disimpan di dalam tas ransel dan koper di bagasi belakang mobil,” jelas AKP Arif Suhadi.

Tersangka AR kemudian diamankan bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Satnarkoba Polres Sergai. Dari hasil pemeriksaan awal, AR mengaku memperoleh narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang berinisial AL, warga Desa Jambur, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.

Tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir dan diperintahkan untuk menyerahkan ganja kepada pemesan. Ia juga mengaku dijanjikan upah sebesar Rp400.000 per kilogram ganja yang berhasil diserahkan. AR menyebutkan bahwa dirinya baru pertama kali terlibat dalam peredaran narkotika dan nekat melakukannya karena alasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan oleh berbagai unsur penegak hukum dan instansi terkait, di antaranya Staf Ahli Bupati Sergai Drs. Akmal Kotto, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, mewakili Kasi Hukum Polres Sergai IPDA R Helmi, S.H, PS Kasi Humas Polres Sergai IPTU LB Manulang, Kanit II Satnarkoba IPTU Tri Pranata, Jaksa Penuntut Umum Hari Andi Sihombing, S.H., Pemeriksa Labfor Polda Sumut Hendri D. Ginting, S.Si., M.Si., Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah Daniel Beltzar, S.H., serta perwakilan BNN Kabupaten Serdang Bedagai, Maruli T. Pangaribuan, S.H.

Menutup keterangannya, Wakapolres Serdang Bedagai menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sergai. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika dan mewujudkan generasi emas Indonesia.

 

Reporter | Fani

 

Related posts

Leave a Comment