topmetro.news, Asahan– Pemkab Asahan gelar sosialisasi penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana diaula Melati, Senin (15/12).
Tampak hadir : Bupati Asahan, Wakil Bupati Asahan, Kejari Asahan, Dandim 0208/Asahan, Danlanal TBA, Kapolres Asahan, anggota DPRD Asahan, Sekda Asahan, Asisten, Staf Ahli Bupati, OPD, Camat, Kepala Puskesmas serta undangan lainnya.
Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar SSos MSi menyampaikan pidana kerja sosial merupakan salah satu jenis pidana yang diatur dalam KUHP yang mewajibkan terpidana untuk melakukan pekerjaan sosial sebagai pengganti pidana penjara. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi persoalan over kapasitas lembaga pemasyarakatan sehingga dapat meringankan beban negara.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026. Tanggal 18 November 2025 telah ditandatangani MoU antara Kejatisu, Gubsu, Kejari, Bupati dan Walikota se Sumut di Kantor Gubsu.
“MoU ini bertujuan untuk membangun sinergitas dan koordinasi yang efektif dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana. Adapun objek perjanjian kerja sama tersebut meliputi penerapan, pembimbingan, pengawasan serta evaluasi pidana kerja sosial dengan melibatkan pemerintah daerah”, kata Bupati.
“Pemkab Asahan mendukung implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan restoratif serta rehabilitasi sosial bagi para terpidana”, kata Bupati.
Sofie Eka Silalahi SH dan Era Husni Tamrin dari Kejari Asahan menyampaikan materi terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan mekanisme penerapannya di daerah.
Reporter | Indra

