topmetro.news, Medan – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Fajar Syah Putra, SH, MH, mendapat promosi jabatan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ia dipercaya menduduki posisi Kepala Bagian Tata Usaha dan Pengelolaan Pengamanan dan Pengawalan pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung.
Promosi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-1734/C/12/2025 tanggal 24 Desember 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan.
“Benar, saya mendapat amanah untuk bertugas di Kejaksaan Agung. Mohon doa dan dukungannya,” ujar Fajar Syah Putra saat dikonfirmasi, Rabu (24/12/2025).
Pada kesempatan tersebut, Fajar juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada insan pers yang selama ini bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Medan, khususnya Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara.
“Terima kasih atas dukungan dan sinergi rekan-rekan wartawan yang tergabung di Forwakum,” ucapnya.
Seiring promosi tersebut, jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Medan selanjutnya akan dijabat oleh Ridwan Sujana Angsar, SH, MH. Sebelumnya, Ridwan menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Lainnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Diketahui, Fajar Syah Putra dilantik sebagai Kajari Medan pada 9 September 2024, menggantikan Muttaqin Harahap, SH, MH. Selama menjabat, ia dikenal aktif mendorong penguatan penegakan hukum, memperkuat sinergi antar lembaga, serta menangani berbagai perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejari Medan.
Sebelum bertugas di Medan, Fajar pernah menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Banten yang berkedudukan di Kota Serang, Provinsi Banten.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, menyatakan bahwa mutasi dan promosi jabatan merupakan bagian dari mekanisme organisasi Kejaksaan dalam rangka penyegaran dan penguatan kinerja institusi.
“Mutasi dan promosi jabatan ini merupakan hal yang wajar dalam organisasi sebagai bentuk penyegaran serta peningkatan kinerja dan profesionalisme aparatur Kejaksaan,” ujarnya.
Reporter Rizki AB

