topmetro.news, Binjai – Polsek Binjai Kota Polres Binjai Polda Sumatera Utara resmi menetapkan Hariyanta Peranginangin (47) warga Kabupaten Langkat, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, tertanggal 24 Desember 2025.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh Anaria Br Ginting SH MH ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Binjai Kota pada 4 Januari 2025 lalu. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
Dalam perkembangannya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, antara lain Budi Parama, Susi, Samsul Sebayang, pihak perbankan dari BRI Cabang Binjai dan OCBC Cabang Medan Polonia, serta menghadirkan ahli dari Bank Indonesia dan ahli hukum pidana dari Universitas HKBP Nommensen.
Setelah melalui gelar perkara, akhirnya penyidik menetapkan Hariyanta Peranginangin sebagai tersangka.
Penyidik menyatakan, bahwa selanjutnya tersangka akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, serta berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Binjai untuk proses hukum lebih lanjut.
Polsek Binjai Kota juga menyampaikan bahwa apabila terdapat keluhan terkait pelayanan penyidikan, masyarakat dapat menghubungi penyidik pembantu yang telah ditunjuk. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel,” demikian ditegaskan dalam surat resmi Polsek Binjai Kota.
reporter | Rudy Hartono/Rel

