topmetro.news, Medan — Empat terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat total 100 kilogram jaringan Aceh–Sumatera Utara dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/1/2026) sore.
Keempat terdakwa masing-masing Zulkifli, warga Kabupaten Aceh Timur yang berperan sebagai bandar; Cut Salmia Ali, warga Kabupaten Langkat selaku pengendali; serta pasangan suami istri Sudiharto dan Kamalia asal Kabupaten Langkat yang bertindak sebagai kurir.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU Daniel Surya Partogi Aritonang di hadapan majelis hakim dan para terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring. “Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cut Salmia Ali, terdakwa Kamalia, terdakwa Sudiharto, dan terdakwa Zulkifli dengan pidana mati,” tegas Daniel dalam persidangan.
Menurut jaksa, tidak terdapat hal-hal yang dapat meringankan perbuatan para terdakwa. Perbuatan mereka dinilai telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
JPU juga menilai perbuatan para terdakwa sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan berpotensi merusak generasi bangsa,” ujar Daniel.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan lanjutan yang dijadwalkan Rabu (7/1/2026).
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima Polda Sumatera Utara terkait adanya seorang perempuan yang diduga mengendalikan peredaran narkoba lintas provinsi dalam jumlah besar di Kota Medan.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengetahui bahwa pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, Cut Salmia Ali berada di Hotel Grand Central, Jalan Sei Belutu No. 17 B, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, tepatnya di kamar 505.
Polisi kemudian mengamankan Cut dan menemukan barang bukti sabu seberat 33 kilogram yang disimpan di dalam mobil Mitsubishi Xpander hitam bernomor polisi B 2903 SRW yang terparkir di kawasan Supermarket Brastagi, Jalan Gatot Subroto, Medan.
Selanjutnya, Zulkifli yang berperan sebagai bandar sekaligus pengendali pergerakan sabu mendatangi lokasi tersebut setelah memantau pergeseran kendaraan melalui sistem GPS, meski belum ada arahan darinya.
Polisi kemudian menangkap Zulkifli dan menyita sabu seberat 39 kilogram yang disimpan di sebuah rumah di Kompleks Tasbih I Blok SS No. 54, Jalan Cycas III, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.
Dari hasil pemeriksaan, Cut mengaku bahwa narkotika tersebut milik seorang pria bernama M. Nidar yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Cut diperintahkan mencari kurir untuk mengantarkan sabu ke Jakarta dengan imbalan Rp80 juta apabila berhasil.
Selain itu, Cut juga mengaku telah menyuruh Sudiharto dan Kamalia pada 6 Maret 2025 untuk mengantarkan sabu seberat 28 kilogram ke Jakarta menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver dengan imbalan Rp300 juta.
Pengakuan tersebut ditindaklanjuti polisi hingga akhirnya Sudiharto dan Kamalia ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 28 kilogram.
Reporter Rizki AB

