Hariyanta PA Tersangka Penipuan Modus Cek Giro Kosong 2 Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik

topmetro.news, Binjai – Hariyanta Peranginangin (48) warga Dusun Gunung Tinggi Pasar Desa Gunung Tinggi Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat, tersangka kasus penipuan, mangkir dari panggilan penyidik Polsek Binjai Kota.

Padahal tersangka sudah dijadwalkan oleh penyidik pada panggilan pertama rencananya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 26 Desember 2025. Namun Hariyanta PA tidak menghadiri panggilan tersebut.

Begitu juga pada panggilan kedua yang dijadwalkan untuk hadir pada tanggal 6 Januari 2026, tersangka Hariyanta PA juga tidak hadir tanpa keterangan.

Sehingga, penyidik masih berupaya melakukan panggilan ketiga yang dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada tanggal 20 Januari 2026 dalam kasus penipuan dengan modus jaminan Cek Giro BRI kosong.

“Kami minta, jika tersangka Hariyanta PA masih terus mangkir saat panggilan ketiga, penyidik harus bersikap tegas untuk menghadirkan tersangka secara paksa dan melakukan penahanan,” ujar Anaria Br Ginting SH MH, selaku pelapor.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polsek Binjai Kota Polres Binjai Polda Sumatera Utara resmi menetapkan Hariyanta Peranginangin (47) warga Kabupaten Langkat, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, tertanggal 24 Desember 2025.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh Anaria Br Ginting SH MH ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Binjai Kota pada 4 Januari 2025 lalu. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Dalam perkembangannya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, antara lain Budi Parama, Susi, Samsul Sebayang, pihak perbankan dari BRI Cabang Binjai dan OCBC Cabang Medan Polonia, serta menghadirkan ahli dari Bank Indonesia dan ahli hukum pidana dari Universitas HKBP Nommensen.

Setelah melalui gelar perkara, akhirnya penyidik menetapkan Hariyanta Peranginangin sebagai tersangka.

Penyidik menyatakan, bahwa selanjutnya tersangka akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, serta berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Binjai untuk proses hukum lebih lanjut.

Namun, tersangka ternyata tidak kooperatif, dan dengan sengaja tanpa pemberitahuan, sudah 2 kali mangkir dari panggilan penyidik guna menjalani pemeriksaan.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment