Dinkes Sumut Tegas: Tolak Pasien UHC Bisa Berujung Pencabutan Izin Rumah Sakit

topmetro.news, Medan – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menegaskan tidak akan mentolerir fasilitas kesehatan yang menolak pasien peserta Universal Health Coverage (UHC).

Rumah sakit yang terbukti melanggar standar pelayanan terancam dikenakan sanksi berjenjang hingga pencabutan izin dan akreditasi.

Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Hamid Rijal, menyatakan pihaknya secara aktif melakukan pengawasan terhadap mutu pelayanan kesehatan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mutu Pelayanan bersama Dinas Kesehatan kabupaten/kota.

“Untuk peningkatan kualitas pelayanan, kami rutin turun ke lapangan. Setiap ada laporan atau kasus yang mencuat di media, kami langsung lakukan pengecekan, klarifikasi, dan pengujian terhadap SOP rumah sakit,” ujar Hamid dalam Konfrensi Pers, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Rabu (21/1).

Ia mencontohkan beberapa kasus pelayanan rumah sakit di Medan dan Tebing Tinggi yang langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan, termasuk permintaan data dan evaluasi prosedur pelayanan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Dinas Kesehatan akan menyusun kesimpulan dan rekomendasi tertulis secara berjenjang dan terukur.

“Sanksi itu bisa berupa SP1, SP2, SP3, hingga rekomendasi pencabutan izin operasional, pencabutan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, bahkan pencabutan akreditasi,” tegasnya.

Hamid menekankan, seluruh rekomendasi sanksi akan diberikan berdasarkan fakta dan temuan di lapangan, bukan asumsi.

Di sisi lain, ia juga menyampaikan apresiasi kepada fasilitas kesehatan yang konsisten memenuhi standar pelayanan UHC.

“Kami juga memberikan apresiasi khusus kepada fasilitas kesehatan yang patuh dan berkinerja baik, biasanya pada momen tertentu seperti Hari Kesehatan Nasional atau kegiatan resmi lainnya,” pungkasnya.

Penulis | Erris

Related posts

Leave a Comment