Sempat Kejar-kejaran, Pria Pengedar Inex Lau Mulgap Ini Dijebloskan ke Sel Polres Binjai

topmetro.news, Binjai – Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap seorang laki-laki dengan berinisial MR (23), warga Simpang Pertanian Jln. Jambu Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sabtu (17/1/2026), sekitar pukul 00.30 WIB.

Pria yang diduga pengedar narkotika jenis Inex ini, ditangkap di Desa Lau Mulgap Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat (wilkum Polres Binjai).

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane SH MH, menjelaskan, bahwa awal dilakukannya penangkapan ini, usai pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di Desa Lau Mulgap.

Kemudian, Kasat Narkoba memerintahkan Iptu Alex Pasaribu SH bersama anggotanya untuk segera melakukan penelusuran serta penyelidikan sesuai informasi yang diterima.

Sekitar pukul 21.00 WIB, Iptu Alex Parasibu beserta anggotanya langsung bergerak menuju TKP untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, sekira pukul 00.30 WIB dinihari, tim melihat seorang laki-laki yang sedang duduk di atas sepeda motornya yang tanpa plat nopol. Saat akan didekati oleh petugas, terduga langsung tancap gas memacu sepeda motornya berupaya melarikan diri.

Sehingga, aksi kejar-kejaran di tengah malam itu tak terhindari. Namun, berkat kesigapan petugas, polisi berhasil mengamankan terduga MR. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 10 butir narkotika jenis Esktasi, dengan rincian 8 butir berwarna hijau dan 2 butir berwarna pink, dengan berat netto 4,29 gram.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya ,yakni 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam-biru tanpa nopol, serta 1 lembar amplop berwarna putih.

Selanjutnya, terduga MR beserta seluruh barang buktinya, langsung diboyong ke Kantor Satres Narkoba Polres Binjai.

“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU. RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” ujar Kasat.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan bahwa Polres Binjai tetap berkomitmen untuk memberantas terhadap peredaran narkoba yang merusak generasi penerus bangsa.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment