Rumah Transaksi Narkoba Digerebek, 2 Pemuda dan BB 60 Gram Sabu Diamankan

topmetro.news, Sergai – Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi, Sumatera Utara, menggerebek sebuah rumah yang diduga sering dijadikan tempat jual beli transaksi narkoba. Dari hasil penggerebekan di dalam rumah, petugas berhasil mengamankan dua pemuda bersama barang bukti sabu-sabu seberat 60 gram dan satu buah alat isap bong.

Penggerebekan ini dilakukan, tepatnya di Perumahan Grand Permata Residence Jalan Soekarno Hatta, Desa Paya Pasir, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (22/1/2026) malam, sekira pukul 21.00 WIB.

Ketika saat di lakukan penggerebekan, petugas mengamankan terlebih dahulu seorang pemuda di dalam kamar tidur hendak menggunakan narkoba. Kemudian petugas juga berhasil mengamankan satu pemuda lagi yang sedang asik duduk di belakang rumah pelaku.

Usai diamankan petugas, kedua pelaku langsung diinterogasi petugas. Kedua pelaku berinisial ZM (22) dan MA (23) warga Desa Paya Pasir, Kabupaten Serdang Bedagai,

Selain mengamankan kedua pelaku,petugas juga mengamankan barang bukti satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat 60 gram, serta barang bukti satu buah alat isap, tas hitam, dan dua unit handphone di dalam rumah pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi AKP Jimmy R Sitorus SH, melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, Jumat (23/1/2026), membenarkan adanya penangkapan dua pemuda sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan atas adanya informasi masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba di salah satu rumah.

Kasi Humas menambahkan, dari hasil penggerebekan petugas juga berhasil menemukan barang bukti 60 gram sabu dan selanjutnya kedua pelaku diamankan di Satnarkoba Polres Tebingtinggi, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Tebingtinggi melalui Kasat Narkoba, berkomitmen untuk memberantas segala peredaran narkoba yang ada di wilayah Kota Tebingtinggi dan sekitarnya.

reporter | Erwan

Related posts

Leave a Comment