topmetro.news, Binjai – Polres Binjai berhasil mengamankan seorang warga bernisial DI (32) diduga sebagai bandar judi toto gelap (togel) jenis Hongkong di wilayah Tandam Hilir II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana membenarkan dan menjelaskan penangkapan bandar togel tersebut. Ia menyebutkan bahwa operasi itu berawal dari informasi dari masyarakat.
“Kapolsek Binjai AKP Siti Asiyah, melalui Kanit Reskrim Iptu Sofian Dinata, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Gunung Kerang, Dusun Pasar Melintang, Desa Tandem Hilir II, ada kegiatan praktik perjudian jenis togel Hongkong,” jelas AKBP Mirzal Maulana. Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Mewakili Kapolres, selanjutnya Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian memaparkan kronologi penangkapan terduga bandar togel tersebut.
“Berdasarkan informasi itu, Kanit Reskrim beserta Tim Cobra Reskrim bergerak cepat menuju ke TKP, untuk memastikan informasi itu. Ternyata benar. Sekira pukul 22.00 WIB, tim melihat adanya kegiatan perjudian togel. Selanjutnya, petugas segera mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai bandar sedang melakukan tindak pidana perjudian,” kata AKP Hizkia Siagian.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain, yakni 1 buah HP merek Vivo Y91 warna ungu, satu buah dompet warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp122.000, Uang tersebut terdiri dari berbagai pecahan rupiah.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Markas Komando (Mako) Polsek Binjai untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Binjai menegaskan bahwa tindakan hukum akan diterapkan secara tegas. “Tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelaku juga dikenakan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426,” pungkasnya.
reporter | Rudy Hartono

