topmetro.news, Medan – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Medan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Tata Tertib, yang akan ditetapkan sebagai Peraturan DPRD Kota Medan Tahun 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Dr Dimas Sofani Lubis dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (20/1/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Drs Wong Chun Sen MPdB, didampingi Wakil Ketua DPRD H Rajudin Sagala, serta dihadiri ketua-ketua fraksi, ketua komisi, dan seluruh anggota DPRD Kota Medan.
Dalam sambutannya, Dimas menekankan bahwa Tata Tertib DPRD merupakan pedoman fundamental bagi pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah.
Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus memperkuat efektivitas kelembagaan DPRD.
“Perubahan tata tertib ini bertujuan meningkatkan peran alat kelengkapan DPRD, memperkuat etika, serta tanggung jawab anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” ujar Dimas.
Fraksi Golkar berharap perubahan Tata Tertib ini dapat menjadi landasan yang kokoh bagi DPRD Kota Medan untuk bersinergi dengan Pemerintah Kota Medan, serta mampu menjawab harapan dan aspirasi masyarakat secara lebih efektif dan berintegritas.
Setelah mencermati laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan terkait perubahan Tata Tertib, Fraksi Golkar menyatakan sepakat dan menyetujui rancangan perubahan tersebut untuk ditetapkan sebagai Peraturan DPRD Kota Medan Tahun 2026.
reporter | Thamrin Samosir

