topmetro.news, Medan – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Medan menyampaikan pandangan kritis terhadap Rancangan Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Selasa (20/1/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Drs Wong Chun Sen MPdB didampingi Wakil Ketua H Rajudin Sagala SPdI, serta dihadiri anggota dewan dan unsur terkait lainnya.
Pandangan Fraksi PSI disampaikan Reinhart Jeremy Aninditha SH, yang menilai sejumlah perubahan perlu dikaji lebih cermat agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Sorotan utama fraksi ini adalah perubahan Pasal 10 Ayat (3) dan (4), yang menurut PSI kontradiktif dan membuat mekanisme pengharmonisasian rancangan perda menjadi tidak konsisten.
“Kami nilai Pasal 10 Ayat (3) dan (4) kontradiktif karena mekanisme pengharmonisasian rancangan perda menjadi tidak sinkron,” ujar Reinhart.
Fraksi PSI juga menolak perubahan Pasal 100 Ayat (4) terkait pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, meski tetap menghormati keputusan mayoritas fraksi DPRD.
Selain itu, PSI menyoroti Pasal 57 Ayat (5) mengenai perpindahan anggota DPRD dari Badan Musyawarah ke alat kelengkapan dewan lainnya. Fraksi ini menilai pengaturan tambahan tersebut tidak relevan karena masa keanggotaan anggota sudah diatur jelas.
Reinhart menegaskan, pandangan PSI disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab fraksi dalam menjaga kualitas regulasi serta memastikan tata kelola DPRD Medan berjalan efektif, transparan, dan berlandaskan kepastian hukum.
reporter | Thamrin Samosir

