Sempat Tutup, Gudang Pengoplosan Gas Subsidi di Percut Sei Tuan Kembali Beroperasi

topmetro.news, Deli Serdang – Keseriusan dan komitmen jajaran Polda Sumatera Utara dalam pemberantasan praktik (kegiatan) pengoplosan gas subsidi 3 kg, kembali mendapat tantangan.

Hal ini terkait dengan beroperasinya kembali pengoplosan tabung gas subsidi 3 kg ke tabung gas nonsubsidi di Jalan Keramat Kuda, Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Sebelumnya, gudang pengoplosan ini sempat tutup selama beberapa minggu. Namun kini kembali beroperasi secara terang-terangan.

Modus pengoplosannya adalah, dengan menyedot isi tabung gas subsidi 3 kg dan memindahkannya ke tabung gas nonsubsidi 12 kg. Tujuannya, demi meraup keuntungan pribadi yang nilainya cukup fantastis.

Akibatnya, kebutuhan gas subsidi 3 kg di beberapa daerah khususnya di Kota Medan menjadi terhambat, karena susah ditemukan dan harganya pun melambung tinggi. Hal ini karena adanya ‘permainan kotor’ dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Berdasarkan penelusuran media, Rabu (28/1/2026), sekira pukul 00.40 WIB dinihari, mobil pick-up berwarna hitam pengangkut gas oplosan itu tampak bebas keluar masuk kawasan Jalan Keramat Kuda, Percut Sei Tuan, yang diduga dijadikan sebagai lokasi gudang tempat pengoplosan tabung gas subsidi 3 kg tersebut.

Ironisnya, bahwa praktik pengoplosan gas subsidi 3 kg tersebut diduga diawasi secara ketat oleh oknum ‘berseragam’ untuk bagian pengamanan. Sementara, untuk pelaksanaan kegiatan di lapangan dipercayakan kepada oknum swasta.

Perlu diketahui, sebelumnya lokasi kegiatan pengoplosan gas subsidi 3 kg tersebut berada di wilayah Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang. Namun karena lokasi sebelumnya dianggap tidak kondusif, maka pihak pengendali kegiatan tersebut memindahkannya ke lokasi baru yang saat ini berada di Jalan Keramat Kuda, Percut Sei Tuan.

Modus operasi yang digunakan oleh ‘mafia’ gas oplosan tersebut dengan menyuntikkan tabung gas subsidi 3 kg ke tabung gas non subsidi 12 kg.

Masyarakat menduga, bahwa ada oknum-oknum tertentu yang diduga melakukan ‘pembiaran’ sehingga membuat praktik pengoplosan gas subsidi 3 kg tersebut bisa beroperasi kembali secara terang-terangan.

“Bagaimana kami masyarakat awam ini dapat mempercayai penegakan hukum, jika oknum penegak hukum saja tidak taat pada aturan hukum. Jangan sampai muncul asumsi bahwa oknum penegak hukum diduga menerima ‘upeti’, sehingga tidak mau bertindak secara tegas yang menyebabkan hal tersebut terus menerus berlangsung hingga sampai saat ini,” ucap masyarakat.

Masyarakat berharap, agar Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto segera menghentikan praktik pengopolosan gas subsidi yang berada di Jalan Keramat Kuda, Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

“Tindakan tegas Kapolda Sumut diperlukan untuk memberantas mafia gas oplosan, serta untuk melindungi masyarakat dari bahaya dan kerugian yang ditimbulkan akibat kegiatan tersebut,” harap warga.

berbagai sumber

Related posts

Leave a Comment