topmetro.news, Binjai – Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial BS (29) warga Jalan Danau Poso Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Pelaku BS ditangkap di Jalan Pimpong Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur, Jumat (23/1/2026) sekira pukul 00.30 WIB.
Awal terjadinya penangkapan, Kasat Narkoba AKP Ismail Pane mendapatkan informasi dari seseorang terkait adanya seorang laki-laki yang sepak terjangnya sudah sangat meresahkan masyarakat, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut, sepanjutnya Kasat meminta Iptu Alex Pasaribu SH bersama anggotanya untuk langsung mendatangi TKP melakukan penyelidikan.
Ketika petugas menelusuri sepanjang Jalan Pimpong Kecamatan Binjai Timur, tepatnya pukul 00.30 WIB, tim melihat seorang laki-laki di pinggir jalan yang saat itu sedang mengotak-ngatik HP-nya.
Saat akan dihampiri oleh petugas, pria tersebut langsung melarikan diri ke arah pemukiman warga. Aksi kejar-kejaran pun terjadi ditengah heningnya malam. Namun pelaku kalah cepat, dan berhasil ditangkap petugas.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,41 gram dibungkus plastik klip transparan, serta 1 unit HP Android merk Infinix warna biru.
“Saat ini terhadap tersangka BS beserta barang buktinya sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI No 1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” ucap AKP Ismail Pane.
reporter | Rudy Hartono

