topmetro.news, Binjai – Satres Narkoba Polres Binjai kembali berhasil menangkap 3 orang pelaku pengedar dan bandar narkotika di Kecamatan Binjai Timur. Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial AM (46) dan SRA (52), keduanya tinggal di Jalan Ir H Juanda Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur, dan M (36) warga Jalan Hokki Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur (ditangkap terpisah).
Informasi yang diperoleh dari Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane SH MH, 2 pelaku yakni AM dan SRA, ditangkap di TKP Jalan Ir H Juanda Gang Sedar Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sabtu (24/1/26), pukul 13.45 WIB. Sementara pelaku M, ditangkap di rumahnya di Jalan Hokki.
Penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal usai AKP Ismail Pane, mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di Kecamatan Binjai Timur.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian Kasat Narkoba memerintahkan KBO Satres Narkoba Ipda Jun Fredy Sembiring SH, untuk langsung membawa timnya guna melakukan penyelidikan.
Saat petugas melakukan penyelidikan di Jalan Ir Juanda, tim melihat ada 2 orang laki-laki yang saat itu sedang duduk di atas sepeda motornya. Namun, saat itu petugas melihat salah seorang diantara 2 pria itu melemparkan bungkus rokok ke pinggir jalan.
Berkat naluri sebagai anggota Polri, langsung menghampiri dan menyuruh pria tersebut untuk mengambil barang yang sempat dibuangnya. Kemudian petugas menyuruh untuk membuka kotak rokok tersebut. Benar saja, ternyata di dalam kotak rokok tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat Brutto 0,28 Gram, 7 paket narkotika jenis ganja kering dibalut kertas warna cokelat dengan berat Brutto 12,44 Gram.
Berikut, 1 unit handphone merk Infinix warna Hitam, 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Putih nopol BK 4742 RAO, serta 1 buah kotak rokok merk Helium warna merah (tempat penyimpanan narkotika).
Saat dilakukan interogasi, AM dan SRA mengaku bahwa barang haram narkotika tersebut milik M. Saat itu juga, tim langsung mengejar terduga M ke rumahnya di Jalan Hokki Kelurahan Binjai Timur.
Selanjutnya, petugas berhasil menangkap M dari dalam rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 6,70 gram, 5 butir narkotika jenis Pil Ekstasi warna kuning dengan brutto 1,71 gram, 2 buah plastik klip transparan (tempat penyimpanan ekstasi), 1 unit handphone merk Realme warna biru gelap, serta 1 bungkus plastik klip transparan kosong.
”Pelaku AM, SRA dan M serta semua barang bukti, sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai. Ketiga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI No 1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegas AKP Ismail Pane.Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, melalui kasi humas AKP Junaidi, Polres Binjai mengapresiasi keberhasilan anggotanya tersebut.
Kapolres juga mengucapkan terima kasih terhadap masyarakat yang mau bekerja sama dengan Polres Binjai untuk memberantas peredaran narkoba,” katanya.
reportet | Rudy Hartono

