topmetro.news, Binjai – Polsek Binjai Timur Polres Binjai berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial KA (19) yang sempat buron dan berstatus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian kenderaan bermotor (curanmor).
Awal kejadian aksi pencurian itu terjadi, Selasa (27/1/2026), sekira pukul 08.20 WIB. Saat itu, pelapor, Dea Febri Amanda (21), berangkat dari rumahnya di Dusun 1A Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, ke tempat kerjanya Biestro Indonesia.
Setelah sampai di tempat kerjanya, pelapor langsung memarkirkan sepeda motornya di parkiran lokasi Biestro Indonesia dengan posisi stang terkunci. Sekitar pukul 21.00 WIB ketika pelapor hendak pulang, ianya kaget karena sepeda motor yang diparkir di tempat semula, sudah tidak ada lagi di tempatnya.
Kemudian korban langsung mendatangi Polsek Binjai Timur untuk membuat laporan.
Pascapelaporan, polisi langsung berupaya melakukan penyelidikan dan pencarian terduga pelaku. Namun, pelaku belum berhasil ditemukan. Sehingga, polisi menerbitkan status DPO terhadap pelaku
Selanjutnya, Kapolsek Binjai Timur AKP Gusli Effendi, mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku sedang berada di rumah neneknya di Jalan Danau Baratan Kelurahan Sumber Mulyo Rejo Kecamatan Binjai Timur
Selanjutnya, Minggu (1/2/2026), pukul 11.00 WIB, petugas akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah neneknya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku langsung diboyong ke Polsek Binjai Timur dan dijerat dengan Pasal 477 UU No 1 Tahun 2023 KUHP.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, melalui kasi humas AKP Junaidi, Polres Binjai tetap berkomitmen untuk mennyikat habis terhadap pelaku kejahatan di wilkum Polres Binjai.
reporter | Rudy Hartono

