DPRD Minta Pemko Medan Perhatikan Nasib 700 Pekerja Pabrik Swallow

topmetro.news, Medan – Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Tia Ayu Anggraini, memberikan perhatian serius terhadap nasib sekitar 700 pekerja Pabrik Swallow di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, yang terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pascaterbakarnya pabrik tersebut.

Pasalnya, sejak peristiwa kebakaran yang terjadi pada akhir Januari 2026 lalu, pabrik yang memproduksi sandal tersebut belum kembali beroperasi dan masih lumpuh total. Akibat kondisi itu, seluruh pekerja dirumahkan dan kehilangan mata pencaharian.

“Kita turut prihatin atas musibah terbakarnya Pabrik Swallow di Medan Deli. Informasi yang kita terima, ada sekitar 700 orang pekerja yang terancam kehilangan pekerjaan akibat kejadian ini,” ujar Tia Ayu kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).

Tia Ayu menegaskan, pemko melalui Disnaker Medan tidak boleh tinggal diam menyikapi nasib ratusan pekerja tersebut. Ketua PD Tidar Sumut itu minta Disnaker Medan segera mendesak pihak pengusaha untuk memberikan kepastian status usaha, sekaligus kejelasan status para pekerja.

“Jika pabrik akan kembali beroperasi, maka statusnya harus dipertegas dan gaji para pekerja tetap dibayarkan. Namun jika tidak beroperasi lagi, maka hak-hak pekerja, termasuk pesangon, harus segera dibayarkan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Dalam kondisi tersebut, lanjut Tia Ayu, Disnaker Kota Medan harus hadir dan melakukan pendampingan agar para pekerja benar-benar mendapatkan haknya. “Disnaker harus membela dan memperjuangkan hak para pekerja. Jangan sampai ada pekerja yang dirugikan atau tidak mendapatkan haknya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan mengaku telah berkoordinasi dengan pihak pengusaha Pabrik Swallow yang berada di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, terkait nasib para buruh yang dirumahkan pascakebakaran.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak pengusaha Pabrik Swallow terkait nasib buruh yang selama ini bekerja di sana. Pascakebakaran, hingga kini para pekerja belum bisa kembali bekerja,” ujar Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, Jumat (30/1/2026) lalu.

Ramaddan menjelaskan, berdasarkan data Disnaker Kota Medan, terdapat sekitar 255 karyawan tetap yang bekerja di pabrik tersebut. Selain itu, terdapat sekitar 500 buruh lepas.

“Totalnya sekitar 700-an orang, dengan 255 di antaranya merupakan karyawan tetap. Untuk data detailnya masih akan kami verifikasi kembali,” katanya.

Ia menegaskan, meskipun pabrik mengalami kebakaran, pihak pengusaha tetap memiliki kewajiban untuk membayarkan gaji para pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Gaji wajib dibayarkan sampai ada kejelasan status para pekerja. Apakah akan dipekerjakan kembali jika pabrik beroperasi, atau dilakukan PHK. Jika PHK, maka hak pesangon wajib dibayarkan. Ini yang akan terus kami kawal,” tutupnya.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment