Bapemperda DPRD Usulkan Revisi Perda Kesehatan Kota Medan

topmetro.news, Medan – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan Afif Abdillah, akan menginisiasi revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.

Langkah tersebut dilakukan guna memastikan pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC) di Kota Medan dapat berjalan secara maksimal.

Rencana inisiasi revisi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan itu disampaikan Afif Abdillah dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama rumah sakit se-Kota Medan, BPJS Kesehatan, dan Dinas Kesehatan Kota Medan yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 1, Selasa (3/2/2026).

Afif menjelaskan, dalam revisi Perda tersebut nantinya akan dimasukkan pasal terkait pemberian sanksi dan penghargaan (reward and punishment) kepada rumah sakit.

“Punishment dapat berupa pencabutan izin rumah sakit sebagai provider BPJS Kesehatan, sementara reward akan diberikan kepada rumah sakit terbaik untuk menunjang peningkatan fasilitas pelayanan kesehatannya,” ujar Afif.

Ia mengakui, pelaksanaan program UHC di Kota Medan hingga kini masih menghadapi berbagai persoalan di lapangan. Masyarakat, kata dia, kerap mengeluhkan pelayanan kesehatan serta sulitnya mendapatkan kamar rawat inap dengan alasan kamar penuh.

“Di balik persoalan itu, kami menemukan masih adanya oknum yang ‘bermain’ melalui pemberian fee. Kami sudah membuktikan sendiri, saat dikatakan kamar penuh, namun setelah diberikan fee justru kamar menjadi tersedia,” ungkapnya.

Atas temuan tersebut, Afif menegaskan perlunya dilakukan revisi terhadap Perda Sistem Kesehatan Kota Medan. Ia mengaku telah berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Utara terkait kemungkinan revisi Perda tersebut.

“Setelah mendapat penjelasan dari Kemenkumham Wilayah Sumut, kami akan segera melakukan revisi perda,” katanya.

Menurut Afif, revisi perda ini diharapkan dapat menjamin peningkatan fasilitas dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Medan. Ia menargetkan proses revisi dapat rampung dalam waktu dua bulan ke depan.

“Kami menargetkan revisi ini selesai dalam dua bulan, sehingga program UHC benar-benar terjamin dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Afif menambahkan, revisi Perda tersebut juga menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa rumah sakit dilarang meminta administrasi pasien terlebih dahulu dalam kondisi darurat di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

“Penanganan pasien harus diprioritaskan, administrasi menyusul. Jika masih ada rumah sakit yang melanggar, kami akan merekomendasikan pencabutan izin sebagai provider BPJS Kesehatan,” tegasnya.

Selain itu, Afif juga menekankan kewajiban rumah sakit untuk menampilkan informasi ketersediaan kamar atau tempat tidur secara terbuka. “Hal ini penting untuk menjaga transparansi dan mencegah munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap program UHC,” tukasnya.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment