topmetro.news, Binjai – Polres Binjai berhasil mengamankan seorang wanita berinisial FW (32), seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Binjai Selatan.
Wanita ini ditangkap dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang merugikan korban hingga Rp112 juta, Jumat (6/2/2026), sekitar pukul 17.45 WIB di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Kartini Kecamatan Binjai Kota.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak kejahatan. “Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Binjai dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Mirzal.
Tersangka berinisial FW ini merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah korban yang diduga ambil kesempatan mencuri perhiasan emas milik korban.
Kasat Reskrim Polres Binjai, Hizkia Siagian memaparkan kronologi kejadian aksi pencurian perhiasan majikannya dengan total 56,5 Gram ini bermula ketika korban hendak mengambil gaji ke bank. Korban mendapati perhiasan emasnya hilang dari dompet penyimpanan di dalam lemari.
Barang perhiasan korban yang hilang terdiri dari 1 buah cincin emas bermata berlian (6 gram), 1 buah cincin emas bermata batu ungu (6 gram), 1 buah mainan kalung emas bentuk pintu Aceh (10 gram), dan 1 buah mainan kalung emas bentuk bulat (34,5 gram). Total berat seluruh emas 22 karat yang hilang adalah 56,5 gram. Dengan harga emas Rp1.984.000 per gram, total kerugian material korban mencapai Rp112.096.000. Merasa keberatan, korban kemudian melaporkan kasus pencurian itu ke Polres Binjai.
Kasat Reskrim juga menjelaskan, penangkapan pelaku ini berawal saat Tim Cobra mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, terkait keberadaan pelaku. Bahwa terduga pelaku sedang berada di sekitaran Kelurahan Kartini.
“Nah, setelah Tim melakukan penyelidikan, kemudian berhasil mengamankan tersangka di lokasi tersebut,” jelasnya.
Dari interogasi yang dilakukan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam, 1 unit TV merk Aqua, dan 1 lembar STNK atas nama Rifaldi Anwar.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti, kemudian dibawa ke Mapolres Binjai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi mewakili Kasat Reskrim mengatakan, bahwa pelaku dituduhkan melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Penyidikan masih terus kami lakukan untuk mengungkap kasus ini secara tuntas,” tandas Junaidi.
reporter | Rudy Hartono

