Diduga ‘Bius Habis’, Maling Kabel Listrik Kantor Lurah Malah Ketiduran di Sofa

topmetro.news, Binjai – DS als Aseng warga Dusun IV Sei Limbat Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat akhirnya melanjutkan mimpinya ke sel Polsek Binjai Barat.
Pasalnya, usai masuk lewat jendela Kantor Lurah Bandar Senembah Kota Binjai dan memotong seluruh kabel listrik di ruangan tersebut, maling ini malah tertidur pulas di sofa kantor.
Kronologi penangkapan pria asal Kecamatan Selesei ini, berawal saat Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthoni SH,pada Jum’at (06/02/2026) sekira pukul 08.30 WIB, menerima informasi dari masyarakat atas kecurigaan telah terjadinya pencurian di Kantor Lurah Bandar Sinembah. Karena, warga melihat, jendela depan Kantor Lurah itu terbuka dan kondisinya rusak.
Berdasarkan informasi itu, kemudian Kapolsek bersama anggotanya langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di TKP, petugas melihat bahwa benar jendela bagian depan Kantor Lurah Bandar Senembah kondisinya sudah rusak dan dalam keadaan terbuka.
Selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Dzaky Raditya Wardana, bersama anggotanya masuk ke dalam untuk mengecek keadaan Kantor Lurah. Benar saja, polisi  mendapati ada seorang laki-laki yang sedang tertidur pulas di sofa ruang Kantor Lurah Bandar Sinembah tersebut, dan langsung mengamankannya.
Kapolsek menjelaskan, dari hasil interogasi terhadap laki-laki tersebut ianya telah mengaku melakukan pencurian di Kantor Lurah Bandar Senembah.
“Mula-mula terlebih dahulu saya memutuskan aliran listrik di kantor lurah dengan meng off kan stoot meteran. Lalu mencongkel jendela. Kemudian saya memotong seluruh kabel instalasi listrik kantor lurah menjadi 20 gulungan, dan saya tertidur di sofa,” aku pelaku.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti berupa 20 gulung kabel listrik tembaga,10 buah mancis, 1 buah tang, 1 buah gunting, 1 buah obeng, 1 suah pisau karter, serta 1 buah tas, diamankan di Polsek Binjai Barat guna proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku dijerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curat) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU 1/2023,” jelas Kapolsek melalui Kasi Humas AKP Junaidi.
reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment