Pemindahan Napi Tanjung Gusta ke Nusakambangan Bisa Memicu Keresahan di Dalam Penjara

topmetro.news, Medan -Wakil Ketua Perhimpunan Pergerakan 98 yang juga mantan Ketua Bidang Perguruan Tinggi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko Sumatera Utara, Ihutan Pane, khawatir pemindahan warga binaan atau narapidana kasus korupsi bernama Ilyas Sitorus dari Rumah Tahanan Tanjung Gusta ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, bisa memicu keresahan di dalam penjara.

Sebab, kata Pane, alasan pemindahan Ilyas disebut karena memeras atau pemerasan. Namun, keluarga Ilyas membantahnya.” Kalau hal ini tidak tuntas dan publik tidak mendapat penjelasan yang utuh, tentu bisa memicu keresahan di dalam lingkungan Rutan maupun Lapas antar sesama narapidana maupun narapidana dengan petugas Rutan atau Lapas,” kata Ihutan Pane, (Senin, 9/2/2026).

Pane mengajak jajaran Imigrasi dan Pemasyarakatan agar belajar dari kebakaran dan kerusuhan yang pernah melanda Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan, 11 Juli 2013 lalu.” Pemicu kerusuhan bisa akumulasi masalah apa saja seperti yang pernah terjadi di Lapas Tanjung Gusta 2013 silam karena dipicu pemadaman aliran listrik serta habisnya persediaan air untuk para tahanan dan narapidana,” ujar Pane.

” Saya mendukung pernyataan Komisi A DPRD Sumut yang disampaikan Berkat Kurniawan Laoli agar pemindahan warga binaan apalagi ke lembaga pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah, semestinya dilakukan dengan alasan yang kuat. Tidak boleh hanya alasan ringan punya ponsel apalagi dituduh memeras dengan menggunakan ponsel.” kata Ihutan Pane, Senin (2/2/2026).

Sebelumnya Berkat Kurniawan Laoli meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto tidak berlebihan menegakkan aturan apalagi kepada warga binaan yang akan segera bebas bahkan sampai memindahkan ke penjara super ketat.” Kami juga menduga ada hal lain dibalik pemindahan Ilyas Sitorus ke Nusakambangan,” ujar Pane.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menanggapi polemik pemindahan Ilyas Sitorus. Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, Ilyas Sitorus bukan narapidana yang berbahaya jika telepon genggam milik nya digunakan untuk berkomunikasi dengan keluarga. Pada kasus Ilyas, sambung Andreas, masalahnya bukan mutlak pada telepon genggam tetapi pada sikap dan perilaku.

“Kalau telepon genggam tersebut digunakan untuk menggerakan atau bertransaksi dengan orang diluar Rutan Tanjung Gusta untuk tujuan yang membahayakan dan merugikan keamanan baik di dalam maupun diluar Rutan tentu bisa dipahami dipindahkan ke Lapas super ketat seperti Nusakambangan,” kata Andreas.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengungkapkan, pemindahan salah satu narapidana kasus korupsi bernama Ilyas Sitorus dari Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dilakukan karena kedapatan memiliki telepon seluler.

Agus menuturkan perintah pemindahan Ilyas ke Nusakambangan dikeluarkan atas laporan petugas di lapangan. “Yang bersangkutan menggunakan handphone itu untuk memeras,” kata Agus Andrianto.

Ilyas Sitorus, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara, divonis 16 bulan penjara. Ia mendekam di Rumah Tahanan Tanjung Gusta sejak 11 April 2025 setelah dinyatakan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Batubara.

Ilyas didakwa terlibat penyelewengan anggaran pengadaan software perpustakaan digital di Kabupaten Batubara pada 2021 saat menjabat Kepala Dinas Pendidikan.

Menteri Agus mengatakan terungkapnya Ilyas menggunakan ponsel dari dalam rumah tahanan membuktikan partisipasi masyarakat dalam konteks pengawasan kinerja jajarannya. “Evaluasi internal berjalan secara transparan,” ujarnya.

Agus menyatakan telah memberi perintah kepada Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Sumatera Utara Yudi Suseno mencari oknum yang membiarkan ponsel tersebut masuk ke rutan.

Keluarga Ilyas membantah tuduhan tersebut. Salah satu anak Ilyas yang enggan disebutkan namanya mengatakan ayahnya seharusnya bebas bersyarat pada 25 Februari mendatang. Namun, karena dituduh memakai ponsel dari dalam rutan, hak bebas bersyaratnya dicabut.

“Ayah kami tidak pernah memeras orang memakai telepon seluler dan tidak pernah memakai telepon seluler, apalagi berfoto di dalam Rutan. Untuk apa? Kan, segera bebas bulan depan,” kata anak Ilyas. Ilyas, menurut dia, justru kerap diperas sejak masuk Rutan Tanjung Gusta.

Pemindahan Ilyas ke Lapas Nusakambangan menjadi perhatian publik. Sebab, Ilyas menjadi narapidana korupsi pertama dari Sumatera Utara yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Penulis | Erris

Related posts

Leave a Comment