Legislator DPRD Medan Dorong RS Terima Pasien BPJS dan Perbaiki Pelayanan Kesehatan

topmetro.news, Medan – Anggota DPRD Medan meminta seluruh rumah sakit di Kota Medan menerima pasien BPJS, baik peserta mandiri maupun pengguna program Universal Health Coverage (UHC).

Permintaan itu disampaikan anggota Komisi II DPRD Medan Johannes H Hutagalung, kepada wartawan di Medan, Senin (9/2/2026). Ia menekankan pentingnya menambah kuota ruang rawat inap di rumah sakit, karena jumlah pasien penerima manfaat layanan kesehatan semakin meningkat.

Johannes menyebut, dorongan tersebut juga terkait dengan rencana revisi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Banyak keluhan masyarakat yang diterima anggota DPRD menunjukkan masih buruknya pelayanan rumah sakit bagi pasien BPJS dan pengguna program UHC.

“Kami kerap menerima keluhan pasien ditolak karena kamar penuh, menunggu berjam-jam di IGD, atau dipulangkan sebelum sembuh. Rumah sakit seharusnya menangani pasien dengan cepat tanpa menunggu kelengkapan administrasi,” ujarnya.

Legislator dari Dapil V, yang meliputi Kecamatan Medan Johor, Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Selayang, Medan Tuntungan, dan Medan Sunggal, juga menyoroti lambatnya konfirmasi melalui sistem PANDAWA atau Chatbot. Menurut Johannes, keterlambatan ini bisa berdampak fatal bagi pasien, bahkan hingga meninggal. Ia menekankan bahwa konfirmasi sebaiknya dilakukan langsung melalui telepon dua arah agar lebih cepat dan akurat.

Selain itu, Johannes menyoroti seringnya obat tidak tersedia di rumah sakit, pasien diminta mencari sendiri, atau diarahkan menjadi pasien umum dengan deposit sambil menunggu persetujuan. Ia juga menyinggung dugaan pungutan tidak resmi oleh oknum tertentu untuk urusan kamar.

Karena itu, DPRD Medan sepakat merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2012 dengan tujuan mewujudkan sistem kesehatan kota yang terintegrasi, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Revisi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau, memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan kesehatan daerah, memperluas akses layanan melalui distribusi fasilitas yang merata, memperbaiki manajemen rumah sakit dan puskesmas agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta menyusun sistem rujukan yang lebih terkoordinasi antar fasilitas kesehatan di berbagai tingkatan.

Dengan langkah-langkah tersebut, DPRD Medan berharap regulasi baru dapat menjawab keluhan masyarakat sekaligus meningkatkan mutu layanan kesehatan di seluruh wilayah Kota Medan.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment