topmetro.news, Medan – Komisi I DPRD Medan merekomendasikan pemecatan eks Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja, dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rekomendasi tersebut disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Medan dengan Inspektorat serta Bagian Hukum Pemerintah Kota Medan yang digelar di Gedung DPRD Medan, Senin (9/2/2026).
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis SKom didampingi anggota Komisi I, yakni Muslim Harahap, Edi Saputra, dan Syaiful. Rapat turut dihadiri Kepala Inspektorat Kota Medan Erfin Fachrurrazi serta Kepala Bagian Hukum Pemko Medan Junaidi S.
Dalam rapat terungkap hasil pemeriksaan Inspektorat Pemko Medan yang menyatakan Almuqarrom Natapradja terbukti menyalahgunakan dana sebesar Rp1,2 miliar dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk bermain judi online.
“Kita sepakat dan merekomendasikan agar Wali Kota Medan mengambil tindakan tegas dengan memecat yang bersangkutan dari ASN. Jadi bukan hanya sanksi pencopotan jabatan. Ini sudah masuk ranah pidana. Seorang ASN menggunakan fasilitas anggaran negara untuk judi online sangat pantas dipecat,” tegas Reza Pahlevi Lubis.
Selain merekomendasikan pemecatan, Komisi I DPRD Medan juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Reza menegaskan, langkah tegas ini penting sebagai efek jera sekaligus contoh bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan. Ia menekankan tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam penanganan kasus tersebut.
“Kita dorong Pemko Medan untuk bertindak tegas dan konsisten. Jangan sampai ada perlakuan khusus,” tandasnya, yang diamini oleh anggota Komisi I lainnya.
Lebih lanjut, Reza juga menyoroti adanya dugaan kelalaian dalam sistem pengawasan internal Pemko Medan. Ia bahkan menyinggung kemungkinan keterkaitan pihak perbankan, khususnya Bank Sumut, dalam penggunaan KKPD tersebut.
“Pihak Bank Sumut yang kita undang tidak hadir dalam RDP hari ini. Ini sangat kita sayangkan. Dalam waktu dekat, Bank Sumut akan kita panggil kembali untuk dimintai keterangan,” ujar Reza.
Sebelumnya, Almuqarrom Natapradja telah resmi dicopot dari jabatannya sebagai Camat Medan Maimun setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat terkait dugaan keterlibatan dalam kasus judi online. Berdasarkan hasil pemeriksaan, KKPD yang digunakan Almuqarrom untuk aktivitas judi online tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.
reporter | Thamrin Samosir

