topmetro.news, Medan – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan untuk dibahas ke tahap selanjutnya.
Hal itu disampaikan juru bicara fraksi PSI, Henry Jhon Hutagalung, pada rapat paripurna DPRD Kota Medan yang digelar di DPRD Medan, Selasa (10/2/2026), dengan agenda penyampaian pandangan fraksi terhadap penjelasan pengusul Ranperda Sistem Kesehatan.
Dalam pandangannya, Henry Jhon Hutagalung menegaskan bahwa perubahan Perda Sistem Kesehatan merupakan kebutuhan mendesak, mengingat regulasi yang berlaku telah berusia 14 tahun. Di sisi lain, tantangan kesehatan masyarakat terus berkembang pascapandemi, seiring kemajuan teknologi kesehatan serta meningkatnya kompleksitas demografi Kota Medan.
“Perubahan regulasi ini bukan sekadar bersifat administratif, tetapi merupakan sebuah keharusan agar pelayanan kesehatan mampu menjawab tantangan zaman,” ujar Henry.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Medan memiliki kewajiban untuk menjamin pelayanan kesehatan yang aman, adil, transparan, dan terjangkau secara merata, khususnya melalui Puskesmas sebagai layanan kesehatan dasar masyarakat. Selain itu, pembiayaan seluruh upaya kesehatan juga harus menjadi tanggung jawab pemerintah daerah guna menjamin hak masyarakat atas layanan kesehatan yang layak.
Fraksi PSI juga menyoroti masih lemahnya sistem rujukan layanan kesehatan antara Puskesmas dan rumah sakit yang kerap merugikan pasien. Oleh karena itu, perda yang baru diharapkan mampu mengamanatkan sistem rujukan terintegrasi berbasis digital, sehingga hambatan administratif tidak lagi menjadi kendala bagi masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan.
Selain persoalan rujukan, Fraksi PSI menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan obat dan alat kesehatan. Regulasi yang diperbarui dinilai perlu memuat ketentuan tegas terkait transparansi harga serta ketersediaan obat, agar persoalan kekosongan obat di Puskesmas tidak terus berulang.
Pada aspek mutu layanan, Fraksi PSI menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap pelayanan kesehatan yang diskriminatif maupun tidak ramah. Peningkatan kualitas sumber daya manusia tenaga kesehatan harus diiringi dengan penerapan standar pelayanan minimal yang ketat serta evaluasi kinerja secara berkelanjutan.
Sorotan tajam juga diarahkan terhadap kondisi RSUD Dr. Pirngadi dan RSUD H. Bachtiar Djafar yang dinilai semakin tertinggal dibandingkan rumah sakit swasta. Fraksi PSI mendesak Pemerintah Kota Medan untuk melakukan reformasi menyeluruh, baik dari sisi manajemen maupun pemutakhiran sarana dan alat kesehatan.
“Jangan sampai warga Medan terus memilih berobat ke luar negeri akibat rendahnya kepercayaan terhadap fasilitas kesehatan milik daerah,” tegas Henry.
Berdasarkan berbagai catatan dan masukan tersebut, Fraksi PSI DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan untuk dibahas lebih lanjut, dengan harapan regulasi ini mampu meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kota Medan.
reporter | Thamrin Samosir

