topmetro.news, Medan– Pengunduran diri dua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menuai sorotan dari Anggota Komisi A DPRD Sumut, Berkat Kurniawan Laoli. Ia menilai peristiwa tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius dalam tata kelola pemerintahan, khususnya terkait proses seleksi dan komitmen pejabat publik.
Berkat menegaskan, kedua pejabat yang mengundurkan diri itu sebelumnya mengikuti proses seleksi secara sukarela dan dinyatakan lolos sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses penjaringan dilakukan oleh tim seleksi yang ditunjuk gubernur.
“Mereka ini melamar atas keinginan sendiri dan sudah melalui proses seleksi sesuai aturan. Artinya, sejak awal sudah menyatakan siap untuk mengemban amanah tersebut,” ujar Berkat saat memberikan keterangannya, Kamis (12/2/2026).
Meski demikian, Berkat berpandangan bahwa keputusan mundur di awal masa jabatan masih lebih baik dibandingkan jika dilakukan di tengah tahun anggaran atau setelah program berjalan.
“Kalau memang merasa tidak sanggup, lebih baik mundur di awal tahun daripada di pertengahan. Jangan sampai nanti justru merepotkan gubernur dan mengganggu jalannya program kerja,” katanya.
Menurutnya, langkah tersebut setidaknya dapat meminimalisir dampak terhadap roda pemerintahan dan pelaksanaan program yang telah direncanakan.
Berkat juga menyoroti pentingnya “budaya malu” bagi pejabat publik. Ia menilai, seseorang yang telah melamar jabatan strategis seharusnya sudah mengukur kapasitas dan kesiapannya sebelum menerima tanggung jawab.
“Seharusnya ada budaya malu. Kalau dari awal merasa tidak mampu, jangan melamar. Jangan setelah diberi amanah, baru kemudian mundur,” tegasnya.
Ia berharap sikap tersebut juga menjadi cerminan bagi pejabat lain yang mungkin merasa tidak mampu menjalankan tugasnya. Menurutnya, lebih baik mundur secara terhormat daripada mempertahankan jabatan tanpa kinerja optimal.
Berkat turut memberikan peringatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ke depan berencana mengikuti seleksi jabatan di lingkungan Pemprov Sumut. Ia mengingatkan agar tidak asal melamar tanpa pertimbangan matang.
“Ke depan, ASN jangan asal melamar jabatan. Ukur dulu kemampuan diri. Jangan sampai sudah terpilih, lalu mengundurkan diri. Ini tentu menimbulkan pertanyaan di mata publik,” ujarnya.
Ia menilai, fenomena pengunduran diri pejabat setelah melalui proses seleksi terbuka dapat memunculkan persepsi negatif terhadap sistem rekrutmen dan profesionalitas birokrasi.
Dalam kesempatan tersebut, Berkat juga menegaskan bahwa gubernur tidak bisa sepenuhnya disalahkan atas mundurnya dua Kepala OPD tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses penjaringan dilakukan oleh tim seleksi, sementara tanggung jawab utama tetap berada pada individu pelamar.
“Gubernur tidak sepenuhnya bisa disalahkan karena prosesnya dilakukan oleh tim seleksi. Tanggung jawab utama tetap pada individu yang melamar. Mereka yang harus mengukur kemampuan dirinya sebelum mengajukan diri,” jelasnya.
Namun demikian, ia mengakui bahwa pengunduran diri ini tetap menempatkan gubernur dalam posisi yang tidak mudah.
“Situasi seperti ini tentu membuat gubernur berada dalam posisi serba salah. Di satu sisi sudah memilih melalui proses yang ada, di sisi lain harus menghadapi konsekuensi pengunduran diri,” tutup Berkat.
Berkat berharap kejadian ini menjadi momentum evaluasi bersama demi memperkuat komitmen, profesionalitas, dan integritas pejabat publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Penulis | Erris

