topmetro.news, Medan – Nasib Butarbutar SH selaku Kuasa Hukum dari Rivai Sihombing eks karyawan PT Rapi mengaku kecewa. Pasalnya pembacaan Nota Pemeriksaan 1 dan Nota Pemeriksaan 2 yang seharusnya berlangsung, Kamis (19/2/2026), di Disnaker Sumut, ditunda minggu depan dengan alasan PT Rapi ada sidang gugatan di PHI.
Sementara yang menjadi tergugat atas sidang gugatan di PHI tersebut adalah Rivai Sihombing dengan agenda pembacaan gugatan yang dihadiri kedua belah pihak. Setelah pembacaan gugatan, proses selanjutnya adalah jawaban dari tergugat yang dilaksanakan, Senin (23/2/2026). Dan kemudian, Kamis (26/2/2026), replik dari pihak penggugat.
“Sebenarnya kalau mereka (PT Rapi) punya itikad baik harusnya walaupun pengiriman surat panggilan dikirimkan melalui WhatsApp (WA) mereka harus hadir. Apa bedanya kami, kami juga di-WA tapi kami hadir. Alasan mereka tidak hadir karena ada sidang, sementara Kuasa Hukum mereka ada banyak. Mereka kan bisa saja berbagi, satu kuasa hukumnya ke Disnaker Sumut sementara yang lainnya menghadiri sidang di PHI. Ini alasan yang tidak masuk akal,” ujarnya, Kamis (19/2/2026), di Gedung PN Medan.
Tambah Nasib, hampir 2 tahun lebih masalah kliennya itu belum juga selesai. Mulai dari tuntutan hak pesangon sampai hak normatif yang lagi proses, PT Rapi banding di Kementerian Ketenagakerjaan dan hasilnya tidak dijalankan, malah PT Rapi menggugat Rivai. Seharusnya, PT Rapi menggugat Kementerian Ketenagakerjaan dengan alasan hitungan pesangon dan hak normatif tidak sesuai dengan keinginan PT Rapi.
“Harusnya mereka menggugat Kementerian Ketenagakerjaan karena tidak cocok perhitungannya. Bukan malah menggugat klien kami. Itu kan sudah salah nammya,” tegasnya.
Proses PHI yang sudah berjalan di Kasasi, apabila sudah putus dan memang hasilnya berpihak kepada Rivai akan mengajukan permohonan eksekusi untuk melaksanakan pembayaran.
“Proses sekarang di Disnaker Sumut sudah berbentuk LK. Kalau PT Rapi tidak mau membayarkan juga hak klien saya, maka PT Rapi diproses secara pidana,” jelasnya.
Nasib berharap pengusaha dalam hal ini PT Rapi harusnya membayarkan hak pekerja. “Sudah jelas klien kami dipensiundinikan dan perhitungan pensiun sudah jelas ada dan putusannya sudah ada, tapi diabaikan untuk membayarnya. Kalaupun ada negosiasi, klien kami pun membuka peluang,” ujar Nasib.
“Segeralah diselesaikan PT Rapi hak dari Rivai. Berapalah uang pesangon sama normatif, ya dibayarkan saja. Itu hak dia, jangan dilama-lamakanlah,” tegasnya.
Miskomunikasi
Sementara di tempat terpisah pada waktu yang hampir bersamaan, Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Sumut Dewi Ginting mengatakan, alasan pembatalan pembacaan nota Pemeriksaan 1 dan 2, karena adanya miskomunikasi antara pihak Disnaker Sumut dengan PT Rapi. Dirinya pun mengaku timnya tidak mengetahui jadwal sidang gugatan PT Rapi dengan Rivai di PHI bersamaan dengan pembacaan nota pemeriksaan.
“Harusnya sebelum diadakannya seperti ini, kita harus tau tanggal berapa kedua belah pihak bisa hadir. Harusnya satu pintu untuk arus informasi. Penundaan ini karena kurang adanya komunikasi yang baik, sehingga terjadilah miskomukasi ini, dan harus kita mengerti,” jelasnya, Kamis (19/2/2026), di depan Gedung Disnaker Sumut.
Dewi juga mengatakan, dengan terjadinya kesalahpahaman ini, maka Kasi Penegakan Hukum Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan Disnaker Sumut mengkaji ulang dan menjadwalkan kembali pembacaan nota pemeriksaan tersebut, sampai kedua belah pihak yang bersengketa dapat duduk bersama.
“Minggu depan akan kami panggil lagi kedua belah pihak dapat didudukan bersama. Karena kami kan seperti timbangan, tidak berpihak kepada siapa pum. Kami hanya ingin bagaimana keduanya merasa aman merasa tidak dirugikan dan mendapatkan haknya,” ujarnya.
Berita sebelumnya, Rivai Sihombing, lelaki 57 tahun yang sejak tahun 2000 mengawali karirnya di PT Rapi sebagai staf lapangan loket. Bekerja dari pagi hingga malam dengan tujuan agar PT Rapi menjadi perusahaan berkembang dan penuh harapan. Setelah PT Rapi berkembang dan semakin berkembang, ternyata harapannya pun pupus karena dirinya pun dirumahkan dengan dalih pensiun dini.
Merasa tidak mendapatkan keadilan, Rivai dan istri mendatangi ruang kerja anggota DPRD Medan dari Fraksi Demokrat, Dodi Robert Simangunsong, Selasa (10/2/2026), mengadukan permasalahan yang dialaminya.
Rivai pun menceritakan awal terjadinya PHK bermula pada Oktober tahun 2023, ia mengalami sakit selama lima hari dan gajinya dipotong sebesar Rp1 juta. Di Bulan November 2023 dirinya kembali sakit selama 10 hari karena keseleo akibat mengangkat ban ke bus di saat jam kerja. Akibat dari tidak masuk bekerjanya Rivai selama 10 hari dan rasa keberatan atas pemotongan gaji yang terlalu besar PT Rapi memberhentikan Rivai.
Tidak hanya di-PHK secara sepihak, Rivai juga harus menelan pil pahit bahwa dirinya tidak diberikan pesangon seperak pun. Dan selama 24 tahun bekerja dari pagi hingga malam tidak mendapatkan upah lembur. Hal inilah yang membuat dirinya murka.
“Saya hanya dijanji-janjikan saja Pak, mereka (PT Rapi) sempat menawari saya pesangon sebesar Rp70 juta, tapi sampai detik ini tidak terwujud,” kesalnya.
sumber | RELIS

