topmetro.news, Medan – Sejumlah Orang Batak mengadakan pertemuan, menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Medan terkait pedagang babi. Pertemuan yang berlangsung, Sabtu sore (21/2/2026), di Kantor DPP HBB (Horas Bangso Batak) itu, pada intinya menolak Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/540.
“Kami dari Aksi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi di Medan, menolak Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/540, tertanggal 13 Februari 2026, tentang Larangan Penjualan Daging Babi, yang pada pokoknya mengenai larangan penjualan daging babi di Kota Medan. Kami minta agar Wali Kota Medan mencabut surat edaran tersebut. Dan kami minta agar semua pedagang diberikan hak yang setimpal untuk mencari nafkah di Kota Medan. Dengan ini kami minta Wali Kota Medan untuk mencabutnya. Kalau tidak dicabut, kami akan melakukan aksi ke Kantor Wali Kota dan DPRD Kota Medan,” demikian antara lain pernyataan mereka.
Kepada media ini, Ketua Umum DPP HBB Lamsiang Sitompul SH MH, menyebut, sangat menyesalkan surat edaran, yang menurutnya, malah memicu suasana panas di antara sesama masyarakat.
“Kita tidak ada melihat gangguan signifikan terkait adanya pedagang daging babi. Selama ini kami saksikan, aman saja. Lalu suasana menjadi panas, karena surat edaran, yang infonya berdasarkan permintaan kelompok tertentu tersebut. Jadi pertanyaan kami, apakah suasana panas ini yang jadi tujuan wali kota?” tanya pengacara ini.
Diskriminatif
Lebih lanjut dia mempertanyakan sejumlah alasan dalam surat edaran, yang menurutnya sangat terkesan diskriminatif. “Katanya untuk kebersihan dan terkait masalah limbah. Apa wali kota, tidak pernah melihat bagaimana pedagang ikan hidup dan pedagang ayam, yang juga di bahu jalan, juga mencemari lingkungan?” tanya Lamsiang.
“Sangat jelas, dan semua warga juga tahu, bahwa pedagang ikan hidup dan pedagang ayam, memotong langsung dagangannya di lokasi. Sisik dan insang ikan terbuang ke mana? Demikian juga dengan darah dan bulu ayam, jelas bisa mengganggu kesehatan. Belum lagi kotoran ayam yang terbuang di lokasi berjualan. Selain mencemari lingkungan, juga menyebarkan aroma tidak sedap. Ayamnya juga kemungkinan tidak jelas berasal dari mana, serta bagaimana dengan kesehatannya,” sambung dia.
Sedangkan pedagang babi, menurutnya, sangat minim mencemari lingkungan. “Daging yang mereka bawa ke lokasi jualan sudah melalui pemotongan di Rumah Potong Hewan Pemko Medan. Di tempat jualan, pedagang tinggal memotong daging sesuai permintaan konsumen. Selain ikut menyumbang PAD, kebersihan daging juga jelas terjamin saat mereka bawa ke lokasi jualan. Kecuali wali kota memang tidak percaya dengan bawahannya di PUD Rumah Potong Hewan Pemko Medan,” urainya.
“Lalu kenapa dalam surat edaran itu, hanya pedagang babi yang jadi sasaran? Seharusnya kan berlaku secara merata. Jangan diskriminatif. Apalagi, jangan pula karena desakan kelompok tertentu, yang sepertinya juga tidak mewakili agama,” sambung Lamsiang.
Lamsiang menilai, bahwa Wali Kota Medan tidak bijak menanggapi laporan dari warga. Ia sangat berharap, agar warga jangan sampai beranggapan, wali kota mendukung upaya pemecah-belah, yang saat ini disinyalir terus bergerak membenturkan anak bangsa dari segala sisi, baik suku, agama, bahkan juga antarsesama satu marga.
“Mestinya sinyal seperti ini yang harus jadi perhatian pemerintah termasuk wali kota, bukan malah membuka peluang terjadinya gesekan,” tandasnya.
Oleh karena itu, Lamsiang menyampaikan imbauan, sebaiknya Wali Kota Medan fokus saja pada masalah yang lebih ‘urgent’, seperti banjir, narkoba, begal, rayap besi, dan lainnya.
“Banjir sudah sampai menimbulkan korban jiwa dan kita belum melihat ada progam nyata dari pemko untuk mengantisipasi kejadian serupa. Malah orang yang cari makan yang dipersulit. Janganlah. Buatlah kebijakan yang menyejukkan dan memperteguh persatuan, bukan yang berpotensi menimbulkan gesekan,” tutupnya.
penulis | Raja P Simbolon

