topmetro.news, Medan – Anggota DPRD Medan Ahmad Afandi Harahap, kembali menyoroti fenomena pindahnya pejabat struktural Pemerintah Kota Medan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).
Terbaru, Plt Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan Gibson Panjaitan, yang juga menjabat Kepala Bidang Drainase, resmi pindah ke Pemprovsu mulai Hari Senin (2/3/2026).
Afandi menilai kondisi ini sudah menjadi pola yang patut diwaspadai karena berpotensi mengganggu kinerja birokrasi dan pelayanan publik di Kota Medan. Hingga kini tercatat sedikitnya 11 jabatan setingkat Kepala Dinas/Kepala Badan di lingkungan Pemko Medan dalam kondisi kosong.
“Ini bukan sekadar mutasi biasa. Kalau pejabat kunci terus berpindah, Pemko Medan akan kehilangan stabilitas birokrasi. Jabatan strategis langsung berdampak pada pelayanan masyarakat, terutama di sektor infrastruktur dan drainase,” kata Afandi, Selasa (3/3/2026).
Ia menekankan, Dinas SDABMBK memegang peran vital dalam penanganan banjir, perbaikan jalan, dan pemeliharaan infrastruktur kota. Kekosongan jabatan pimpinan, meski diisi pelaksana tugas, tetap berpotensi menghambat proses pengambilan keputusan strategis.
“Plt bersifat sementara dan kewenangannya terbatas. Kalau terlalu lama mengandalkan Plt, organisasi tidak berjalan optimal. Ini bisa berdampak pada lambatnya penanganan persoalan di lapangan,” tegasnya.
Terkait penunjukan Kepala Bappeda Medan, Ferry Ichsan, sebagai Plt Kadis SDABMBK Medan oleh Wali Kota Medan Rico Waas, Afandi meminta agar rangkap jabatan tidak menurunkan kinerja dua perangkat daerah sekaligus.
“Kepala Bappeda sudah memiliki beban kerja besar dalam perencanaan pembangunan. Kalau dirangkap memimpin SDABMBK, saya khawatir fokus dan kinerja kedua sektor ini jadi tidak maksimal,” ujarnya.
Afandi mendorong Pemko Medan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen sumber daya manusia aparatur, termasuk pola mutasi dan pembinaan karier. Menurutnya, jika fenomena pindahnya pejabat terus berulang, ada indikasi persoalan sistemik yang perlu dibenahi.
“Harus ada evaluasi jujur, apakah terkait jenjang karier, iklim kerja, atau sistem promosi jabatan. Jangan sampai Pemko Medan terus kehilangan pejabat potensialnya,” katanya.
Ia juga meminta agar kekosongan jabatan strategis segera diisi pejabat definitif sesuai ketentuan perundang-undangan, agar pelayanan publik tidak terganggu.
“Masyarakat Medan tidak boleh jadi korban tarik-menarik birokrasi. Urusan banjir, jalan rusak, dan drainase tersumbat adalah persoalan harian warga. Jangan sampai karena kursi pejabat kosong, penanganannya makin lambat,” pungkas Afandi.
reporter | Thamrin Samosir

