Imigrasi Belawan Deportasi WN Malaysia Karena Langgar Izin Tinggal

topmetro.news, Medan – Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melakukan deportasi terhadap seorang wanita warga negara asal Malaysia berinisial NR karena melakukan pelanggaran izin tinggal, Selasa (3/3/2026).

“Hari ini, warga Malaysia tersebut kami lakukan deportasi melalui Bandara Kualanamu untuk dipulangkan ke negara asal,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk di Deli Serdang.

Dikatakannya, warga negara Malaysia tersebut tentunya telah melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan dengan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian deportasi karena melanggar Pasal 78 huruf ayat 1&2 UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ia menjabarkan, pasal tersebut berbunyi yakni, Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan pada ayat 2, Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

“Melalui langkah ini, Imigrasi Belawan berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas kepada Orang Asing pelanggar Izin tinggal, memperkuat koordinasi lintas instansi, dan memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku,” ujar Eko.

Dia menambahkan, penegakan hukum penting dilakukan untuk menjaga ketertiban dan wibawa hukum keimigrasian di Indonesia.

“Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja. Langkah itu dilakukan sejalan dengan upaya mewujudkan pelayanan keimigrasian yang cepat, transparan dan berintegritas, serta menjaga agar Bangsa Indonesia tetap menjadi negara yang aman dan tertib bagi semua,” tegas Eko.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment