topmetro.news, Humbahas – Pemkab Humbang Hasundutan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Humbahas, melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 mengenai formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan, Senin (9/3/2026), secara daring dan diikuti oleh seluruh staf Dukcapil, para Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan, kelurahan, serta perwakilan dari 153 desa se-Kabupaten Humbang Hasundutan.
Bupati Humbang Hasundutan Dr Oloan Paniaran Nababan melalui Kepala Dinas Dukcapil Jara Trisepto Lumbantoruan SPd MM menyampaikan, bahwa pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan harus selalu memiliki pola pikir berkembang (growth mindset) guna mewujudkan pelayanan yang progresif dengan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman serta kebutuhan masyarakat saat ini.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan sejumlah penyesuaian dalam regulasi terbaru, antara lain meliputi definisi umum, istilah dan klasifikasi, formulir pelayanan, serta formulir pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.
Beberapa perubahan penting dalam peraturan terbaru tersebut antara lain, penegasan definisi pelayanan administrasi kependudukan secara daring, penggunaan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dalam berbagai layanan administrasi, perubahan istilah ‘cacat’ menjadi penyandang disabilitas, menyesuaikan dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perubahan penyebutan jenis pekerjaan dari PNS menjadi ASN, sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan lainnya.
Pada masa transisi, catatan pinggir yang diterbitkan sebelum 18 Februari 2026 tetap dinyatakan berlaku. Namun, dokumen tersebut wajib dilengkapi dengan QR Code paling lambat dalam waktu satu tahun ke depan.
Kepala Dinas Dukcapil Humbahas juga mengimbau seluruh jajaran pelayanan administrasi kependudukan, mulai dari staf Dukcapil, kepala seksi pemerintahan kecamatan hingga pemerintah desa, agar segera memedomani dan melaksanakan seluruh layanan adminduk sesuai dengan regulasi terbaru tersebut.
reporter | SM Pakpahan

