topmetro.news, Langkat – Persidangan kasus tudingan penggelapan as roda truk milik PT Anugrah Langkat Makmur (ALAM) dengan terdakwa Moses Presly H Sitorus, Perkara Nomor: 40/Pid.B/2026/PN.Stb, masuk agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak perusahaan, Selasa (31/3/2026).
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Stabat di Pangkalan Brandan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Nopika Sari Aritonang, bersama Muhammad Ilham Nasution dan Khairul Umam Syamsuyar (masing-masing hakim anggota). Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabang Kejaksaan Negeri Langkat Brandan, yakni Hasnul Try Syura SH dan Tomi Marlin Manday SH.
Dalam persidangan tersebut, JPU mempersiapkan 10 orang saksi dari pihak perusahaan. Namun, mengingat sempitnya ruangan dan waktu persidangan, Majelis Hakim meminta agar sementara JPU hanya memilih 4 orang saksi yang akan memberikan kesaksiannya di persidangan.
Ke-4 saksi tersebut masing-masing, yakni Ir Muhammad Supianto Ir (Askep), Elfa Hanum (Kepala KTU), Ferdy Chandra (Krani Gudang), dan Yan Fauzi (Kasi Tanaman dan Tim Audit). Ketiga saksi merupakan atasan terdakwa, dan satu orang yakni Ferdy Chandra berstatus sebagai bawahan bersama terdakwa Moses selaku Mandor 1 Traksi.
Dalam persidangan JPU menanyakan kepada saksi Suprianto, terkait tugas pokok terdakwa Moses. Saksi menjelaskan, terdakwa sebagai Mandor 1 Traksi, bertugas menjaga kelancaran armada angkut TBS dan memelihara serta menyimpan barang-barang bekas.
“Karena sudah ada tupoksi Mandor 1 Traksi dalam SK penunjukkan dari perusahaan. Terdakwa juga bertugas bertanggungjawab atas sparepart bekas armada milik perusahaan, di dalam gudang dan peti yang gemboknya dipegang oleh terdakwa,” ujar Suprianto.
Saksi Suprianto juga menjelaskan, fungsi penyimpanan sparepart barang bekas pakai armada milik PT ALAM, nantinya akan dilelang. Sehingga dilakukan audit keseluruhan sisa barang, yang disesuaikan dengan faktur bon pengambilan sparepart baru.
“Nah, dari audit itulah, perusahaan menemukan adanya perbedaan jumlah sparepart bekas yang belum ditemukan. Semua itu menjadi tanggungjawab terdakwa,” ujarnya.
Saksi menerangkan, pada saat dilakukan audit, semuanya terlibat dalam tim, termasuk terdakwa. “Audit dilakukan dua kali, tanggal 2 dan tanggal 14 Febuari 2024. Dari hasil audit, ada 21 sparepart bekas yang belum ditemukan Pak. Sementara, barang yang sebelumnya belum 48 pcs, ditemukan sebagian ada di pengemudi masing2 dan di tempat penyimpanan. Jadi masih ada 21 pcs lagi. Termasuk 2 pcs as roda dump truk Toyota Dyna yang menurut karyawan kami dibawa oleh terdakwa yang dilaporkan,” ujarnya.
Suprianto juga menyebut jika terdakwa aktif dengan proses penyimpanan. Terdakwa mengakui as roda itu dipakai oleh unit lain (kanibalisasi) tapi terdakwa Moses lupa dipasangkan di unit mana.
“Sebab, kanibalisasi sangat dilarang keras oleh perusahaan,” katanya.
JPU juga menanyakan kepada saksi Suprianto dan saksi Yan Fauzi, jika unit tdk bisa beroperasi, siapa yang disalahkan? Saksi menjawab hal itu merupakan tanggungjawab mandor 1 traksi, yakni terdakwa.
Yan Fauzi juga menjelaskan, jika sparepart harganya di bawah 1 juta, disiapkan perusahaan lokal. Namun di atas 1 juta, perusahaan mita ke perusahaan Medan.
Saksi Suprianto terlihat terus ngotot dan menuding atas kesalahan terdakwa. Sebab, katanya, Mandor Traksi bertanggungjawab dengan aset-aset bergerak dan barang tidak bergerak.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, M Iqbal Zikri SH dan Erno Gunawan SH, mencecar para saksi dari perusahaan yang dinilai terlalu berlebihan. “Dalam jobdes yang dibebankan kepada terdakwa, tidak ada 1 pun poin yang menyebutkan jika terdakwa memegang kunci gembok gudang maupun peti peyimpanan sparepart bekas,” ujar Iqbal.
Iqbal dan Erno terus mencecar saksi Suprianto selaku pihak yang melaporkan terdakwa Moses ke Polsek Besitang, namun tidak dibekali surat kuasa khusus dari direksi perusahaan untuk melakukan pelaporan.
Namun, surat kuasa khusus dari direksi diberikan kepada penyidik, jauh setelah penetapan tersangka oleh penyidik setelah dilimpahkan ke Polres Langkat. “Jawab ada, atau tidak, surat kuasa khusus dari direksi perusahaan untuk melaporkan tuduhan pencurian di Polsek Besitang?” tanya Iqbal.
Saksi terdiam dan mengakui tidak ada.
Iqbal juga menyinggung terkait awal laporan saksi ke Polsek Besitang terkait tuduhan pencurian dua batang as roda bekas yang patah ke Polsek Besitang. Namun, penyidik Polsek Besitang menjelaskan, polisi tidak bisa menahan Moses karena kerugian perusahaan di bawah Rp2,5 juta.
Sehingga, berkas pelaporan dilimpahkan ke Polres Langkat dan mengubah pasal penggelapan karena jabatan terhadap Moses dan langsung dilakukan penahanan.
“Pelaporan ini dilakukan karena salah seorang karyawan bernama Budi Asmara mengaku melihat terdakwa membawa as roda truk dengan sepeda motor. Yang tau si Irpan dan Budi Asmara (supir). Supir juga mengaku ada pergantian sparepart di kendaraan dia,” elak saksi Suprianto.
Sementara itu, Majelis Hakim juga menanyakan kepada saksi Suprianto, apakah pelaporan penggelapan ini, murni karena perbuatan terdakwa yang menghilangkan as roda atau karena faktor lain?
Saksi berkilah bahwa saksi di-PHK karena kasus penggelapan dua as roda bekas sebagai aset perusahaan.
“Apakah saksi tau jika terdakwa diberhentikan dan melakukan gugatan hukum terhadap perusahaan?” tanya Hakim. Namun saksi Suprianto sempat terdiam.
“Berdasarkan berkas lain yang kita terima, terdakwa ada menggugat perusahaan terkait kewajiban perusahaan untuk membayar pesangon kepada terdakwa. Hasil gugatan itu bagaimana? Apakah terdakwa menang?” cecar hakim.
Saksi Suprianto coba berkilah dirinya tidak tahu hasil gugatan tersebut. “Saya tidak tau Pak Hakim,” elak Suprianto gugup.
Namun saat ditegaskan hakim agar saksi menjawab dengan jujur karena sudah disumpah, Suprianto mengakui, terdakwa Moses memenangkan gugatan tersebut.
“Nah, apakah pihak perusahaan sudah membayarkan kewajibannya untuk membayar pesangon kepada terdakwa?” tanya Hakim. Para saksi yang merupakan staf perusahaan, mengaku belum membayarkan hak terdakwa sesuai hasil putusan Kasasi MA tersebut.
Persidangan kasus penggelapan as roda bekas PT ALAM ini akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada sidang berikutnya di PN Negeri Stabat, Kamis (2/4/2026), beragendakan masih mendengarkan keterangan saksi dari perusahaan.
reporter | Rudy Hartono

