topmetro.news, Simalungun – Jauh sebelumnya kami telah melakukan koordinasi dengan Dirut PDAM Tirtalihoi Kabupaten Simalungun. Tepatnya hari Sabtu di Reservoir Simpang Pane, tetapi saya lupa tanggal dan bulan berapa.
Inti pembicaraan kami pada saat itu adalah Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar diizinkan menggunakan Umbul Air yang terdapat di Dusun Aek Nauli Kelurahan Pane Tongah, sebab PDAM Tirtalihoi Simalungun tidak memanfaatkannya.
Biarlah Pemerintah yang memikirkan penyelesaiannya, kami tidak mungkin dapat menyelesaikan masalahnya. Artinya Perumda Tirtauli Kota Siantar tak mau pusing akan nasib petani sawah yang gagal menanam padi.
Hal itu dikatakan Kabag Humas Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar Dorlin Pasaribu, ketika dikonfirmasikan topmetro.news di ruang kerjanya, Jalan Porsea Kota Pematangsiantar, Sumut, Senin (6/4/2026).
Lebih lanjut dikatakan, Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar telah memiliki izin yang diterbitkan Balai Besar Wilayah Sungai II Sumut (BBWS II). Namun tidak merinci apakah izin tersebut sebagai penambahan Umbul Air, atau izin lama.
Di bagian hulu umbul yang lama milik Tirtauli, saat ini kondisinya drastis berkurang, hingga Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar harus mengambil alih umbul air yang terdapat di Dusun Aek Nauli Kelurahan Pane Tonga, Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun,
Umbul air tersebut dibangun pada Bulan Nopember 2025 tahun lalu. Keperluannya demi menutupi kebutuhan air kepada pelanggan/konsumen. Padahal umbul itu merupakan sumber debit air utama bagi areal persawahan milik petani yang luasnya sekitar 150 Hektar di dua Kecamatan, yakni Kecamatan Panei dan Kecamatan Panombean Panei.
“Kami lebih mementingkan pasokan air bersih buat konsumen, sedangkan kebutuhan air terhadap areal persawahan biar saja Pemkab Simalungun yang mencari solusinya,” ujar Dorlin Pasaribu.
Namun, Dorlin Pasaribu tidak bersedia memberi penjelasan sewaktu disinggung pelanggaran yang dilakukan Perumda Tirtuli terhadap UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), khususnya Pasal 44 menyatakan lahan yang sudah ditetapkan sebagai LP2B dilindungi dan tidak boleh dialih fungsikan.
UU No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Perpres No. 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, dan Perpres No. 58 Tahun 2018 tentang Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
penulis | Tumpak Panjaitan

