topmetro.news, Langkat – Satres Narkoba Polres Langkat berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial HG (46) di Dusun VI Ujung Batu Desa Pangkalan Siata Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, Selasa (7/4/2026), sekira pukul 02.30 WIB dini hari.
Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,59 gram, 1 plastik klip kosong, 1 botol plastik kecil, 1 timbangan elektrik, 8 butir peluru senjata api, 1 unit HP, serta uang tunai sebesar Rp200.000.
Kasat Res Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di dalam rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam botol plastik kecil. Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui barang tersebut miliknya,” jelasnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, tanpa pandang bulu.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Langkat. Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
“Masyarakat dapat berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Silakan hubungi layanan call center 110 Polri yang siap melayani selama 24 jam,” tambahnya.
reporter | Rudy Hartono

