topmetro.news, Jakarta – Polemik penyegelan Rumah Doa POUK Tesalonika di Tangerang menjadi sorotan publik. Anggota Komisi XIII DPR RI Kombes Pol (P) Dr Maruli Siahaan SH MH pun menegaskan, peristiwa tersebut menjadi pengingat penting, bahwa kebebasan beragama merupakan hak konstitusional yang wajib dijamin oleh negara.
“Polemik ini menjadi pengingat bahwa kebebasan beragama bukan sekadar norma, melainkan hak konstitusional yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara,” ujar Maruli, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, kebebasan beragama bukan sekadar norma sosial, melainkan hak fundamental yang dilindungi oleh konstitusi. Dalam perspektif hukum, tindakan pembatasan ibadah tanpa dasar yang sah berpotensi bertentangan dengan UUD 1945.
Ia menjelaskan, Pasal 28E Ayat (1) dan Pasal 29 Ayat (2) dalam UUD 1945 menegaskan setiap warga negara bebas memeluk agama dan beribadah menurut keyakinannya. Maruli mengatakan peristiwa tersebut juga mencerminkan adanya kesenjangan antara nilai toleransi yang dijunjung tinggi dalam Pancasila dengan praktik di lapangan.
Legislator Dapil Sumut 1 ini menegaskan, negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak beragama seluruh warga negara tanpa terkecuali. “Ketika hak tersebut terganggu, negara tidak boleh absen. Justru harus hadir sebagai penjamin keadilan,” ujarnya.
Selain itu, Maruli menegaskan pemerintah termasuk pemerintah daerah, tidak boleh tunduk pada tekanan mayoritas dalam mengambil keputusan yang menyangkut hak konstitusional warga negara. Dalam negara hukum, setiap kebijakan harus berdiri di atas dasar hukum, bukan tekanan sosial.
“Penolakan masyarakat tidak dapat dijadikan legitimasi untuk membatasi hak konstitusional,” kata Maruli menegaskan.
Lebih lanjut, ia mendorong adanya langkah konkret ke depan melalui penguatan nilai toleransi, penegakan hukum yang adil, serta evaluasi terhadap regulasi yang berpotensi diskriminatif. Hal ini dinilai penting agar nilai-nilai Pancasila benar-benar diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat.
Menurutnya, negara harus memastikan setiap warga dapat menjalankan ibadahnya dengan aman dan tanpa rasa takut. Aparat penegak hukum juga diharapkan bertindak tegas dan adil dalam menangani persoalan yang menyangkut kebebasan beragama.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga semangat Bhinneka Tunggal Ika sebagai fondasi persatuan bangsa di tengah keberagaman.
sumber | RELIS

