topmetro.news, Medan – Ratusan jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara mendesak BNI mengembalikan dana kas gereja dan Credit Union (CU) senilai Rp28 miliar yang raib. Dana tersebut diduga digelapkan oleh Andi Hakim Febriansyah (AH), mantan Pimpinan Kantor Kas BNI Aek Nabara, melalui modus deposito fiktif sejak 2019. BNI menjanjikan dana talangan, namun nasabah menuntut pengembalian penuh.
Penegasan ini diungkapkan Kuasa Hukum Paroki Katolik Aek Nabara Bryan Roberto Mahulae dan Denny G Ompusunggu saat mendampingi Bendahara Lembaga keuangan mikro Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara Natalie memberi Keterangan Pers di Aula Gereka Katderal Jalan Pemuda, Jumat (10/4/2026).
Suster Natalie sebagai Bendahara Lembaga keuangan mikro Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara mengatakan raibnya uang milik umat Paroki sangat membuatnya terpukul dan membuat dirinya syok tidak bisa tidur .
Diungkapkannya, permasalahan yang sedang dihadapi berawal dari janji manis eks petinggi Bank Nasional Indonesia (BNI) sebagai Kepala Kas, Andi Hakim Febriansyah yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara melakukan penyimpangan terhadap uang umat Katolik Paroki Aek Nabara.
Padahal, Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN), merupakan lembaga keuangan mikro yang didirikan oleh Gereja Paroki St. Fransiskus Assisi Aek Nabara untuk menyejahterakan jemaatnya, dan menjadi korban praktik ilegal yang dilakukan oleh mantan Kepala Kantor Kas PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah. Skandal ini mengungkap kerentanan sistem pengawasan internal pada Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“Bank BNI”), di mana dana nasabah yang dikumpulkan selama bertahun-tahun diduga dikuasai secara pribadi oleh oknum pejabat tersebut melalui instrumen investasi palsu dengan menggunakan fasilitas dan sistem di Bank BNI.
CU-PAN selain tercatat memiliki arus kas lancar dalam menjalankan simpan pinjamnya, juga menempatkan sejumlah dana pada Deposito Berjalan sejak tahun 2018 yang jika diakumulasi kurang lebih berjumlah Rp28.800.000.000,- (dua puluh delapan miliar delapan ratus juta rupiah).
Diuraikannya, permasalahan ini bermula ketika tahun 2019 saat Andi Hakim Febriansyah memanfaatkan fasilitas-nya sebagai Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara sebagai Bank yang melakukan pelayanan perbankan kepada CU-PAN, menawarkan produk investasi bernama “BNI Deposito Investment” dengan iming-iming bunga tinggi sebesar 8% per tahun kepada pengurus CU-PAN. Penempatan dana dilakukan melalui fasilitas resmi pick-up service yang telah disepakati sejak 28 Agustus 2015.
Modus operandi yang dijalankan tergolong sangat rapi, di mana oknum memanfaatkan kepercayaan nasabah dengan meminta tanda tangan pada formulir penarikan kosong, yang kemudian diisi sendiri jumlah dan tanggal transaksinya. Untuk meyakinkan nasabah, oknum menyerahkan bilyet palsu yang dicetak di atas kertas A4 dan secara rutin mentransfer dana ke rekening nasabah setiap bulan sebagai seolah-olah “bunga deposito”. Praktik ini berlangsung selama bertahun-tahun hingga terkumpul 22 bilyet dengan total dana mencapai Rp22.207.360.600.
Selain itu, dana dari beberapa rekening afiliasi lainnya seperti atas nama Natalia Situmorang, Serikat Xaverian, Serikat Xaverian Animasi, rekening Paroki St Fransiskus Aek Nabara, Nazarius Rumairi Marilalan hingga salah seorang jemaat Bernama Tiana Sinaga juga turut raib dengan total tambahan sekitar Rp6.050.000.000.
Sehingga kerugian sementara menurut perhitungan CU-PAN seluruhnya berjumlah Rp28.257.360.600, (dua puluh delapan miliar dua ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh ribu enam ratus rupiah), belum termasuk kerugian yang diduga dilakukan juga terhadap deposito bulanan CU-PAN yang diketahui setelah ditelusuri oleh Pengurus CU-PAN terdapat transaksi mencurigakan sejumlah kurang lebih Rp7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah).
Tabir gelap ini mulai terkuak pada 6 Februari 2026 saat CU-PAN memerlukan dana sebesar Rp10.000.000.000 untuk pembangunan sekolah, CU-PAN berniat untuk mencairkan Deposito Investment tersebut secara bertahap, namun diduga karena dana yang dicairkan cukup besar, dan diduga tidak mampu mengabulkan pencairan tersebut, Andi Hakim Febriansyah justru meminta bilyet asli deposito bulanan dengan alasan pembaharuan, lalu mencairkan Deposito Bulanan tersebut tanpa sepengetahuan pengurus CU-PAN. Kepalsuan produk ini akhimya dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kas BNI Aek Nabara yang baru pada 23 Februari 2026, yang menyatakan bahwa BNI Deposito Investment bukanlah produk resmi BNI.
“Setelah kedoknya terbongkar, Andi Hakim Febriansyah sempat berupaya mengundurkan diri dan mengajukan cuti sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Poldasu pada 6 Maret 2026,” ujar Natalie.
Ungkapan Bedahara ini juga diperkuat oleh kuasa hukum Paroki Katolik Aek Nabara Bryan Roberto Mahulae dan Denny G Ompusunggu bahwa tersangka sempat melarikan diri ke luar negeri, tersangka berhasil ditangkap pada 30 Maret 2026. Dalam pemeriksaan konfrontasi, tersangka mengakui seluruh tindakannya dan dengan jelas memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara untuk menjalankan modus operandinya.
Disebutkan mereka secara yuridis, tindakan oknum tersebut jelas melanggar BAB IV Pasal 14 angka 54 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan J.o Pasal 49 ayat (1) Huruf a dan ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan terkait pembuatan pencatatan palsu dalam pembukuan atau dokumen laporan kegiatan usaha bank.
Berdasarkan Teori Vicarious Liability atau pertanggungjawaban korporasi atas tindakan pegawainya, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk wajib bertanggung jawab penuh atas seluruh kerugian nasabah. Hal ini sejalan dengan Pasal 10 ayat (1) POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat kesalahan atau perbuatan pegawainya.
Terkesan Buang Badan
Menilik lebih jauh penyelesaian permasalahan ini, kata kuasa hukum Paroki Aek Nabara BNI terkesan bertele-tele dan kuat dugaan hendak menghindar dari pertanggungjawaban-nya terhadap CU-PAN selaku nasabah, hal ini terlihat jelas dari seluruh sikap BNI pada saat ditemui oleh perwakilan CU-PAN yang terus menerus meminta dokumen kepada CU-PAN, dan terkesan tidak secara transparan membuka tabir kesalahan pejabatnya.
Masih menurut mereka, pada 12 Maret 2026 BNI mengirimkan surat yang isinya menyatakan akan membayarkan kerugian CU-PAN sejumlah Rp7.000.000.000 (tujuh miliar rupiah), yang mana nilai ini timbul atas verifikasi yang dilakukan oleh pihak BNI. Sayangnya, verifikasi dan dasar nilai tersebut tidak pernah diungkap oleh BNI sedikit pun kepada CU-PAN dan lebih parahnya, secara sepihak pada 26 Maret 2026 mentransfer ke rekening CU-PAN hanya sejumlah tersebut.
“Kemudian, jika melihat sejumlah rangkaian tindakan BNI, bahwa patut diduga keras adanya skema besar yang dari BNI untuk menghindar dari pertanggungjawaban atas kerugian CU-PAN ini. Oleh karenanya, Pihak CU-PAN dan Kuasa Hukumnya menolak keras sikap BNI yang hanya bersedia mengganti rugi sekitar Rp7.000.000.000 (tujuh miliar rupiah) dengan alasan apa pun. Karena, tindakan membatasi ganti rugi tersebut dinilai bertentangan dengan Asas Kepercayaan (Fiduciary Duty) perbankan, karena kelalaian pengawasan internal BNI dalam mengawasi oknum pejabatnya menjalankan praktik ‘bank dalam bank’ dengan menggunakan seluruh sistem, media dan fasilitas BNI tidak boleh dibebankan kepada nasabah yang telah mengikuti prosedur resmi,” ujar mereka.
Untuk membuka seluruh tabir dan dugaan skema lancung BNI ini, Gani Djemat & Partners akan mendampingi 3 (tiga) orang saksi yang akan diperiksa oleh Penyidik Polda Sumatera yang menangani permasalahan ini, memberikan Konferensi Pers demi terciptanya keadilan yang haqiqi bagi CU-PAN, dan meminta Atensi tegas dari Bapak Presiden Prabowo Subianto, Dewan Perwakilan Rakyat, Bapak Kapolri, Jaksa Agung. Serta memohon bantuan Masyarakat Indonesia untuk mendukung dan mengawasi penyelesaian permasalahan ini, sampai penggantian seluruh kerugian CU-PAN dilaksanakan secara tuntas.
Melalui konfrensi Pers ini juga, Kuasa Hukum CU-PAN mendesak jajaran Direksi BNI untuk menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan seluruh dana nasabah tanpa pengecualian. Kegagalan BNI dalam memantau integritas pejabatnya adalah tanggung jawab institusional yang tidak dapat dinegosiasikan. Perlindungan terhadap konsumen di sektor jasa keuangan harus menjadi prioritas utama
penulis | Erris JN

