topmetro.news, Medan – Laporan polisi terkait pelayanan RS Royal Prima, dirasa ‘seret’ di Polrestabes Medan, Ketua LSM Suara Proletar Ridwanto Simanjuntak pun menyurati Kapolri.
Selain itu, Ridwanto yang merasa birokrasi di Indonesia masih belum bisa berjalan sebagaimana harapan masyarakat, juga menyurati Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan.
Kepada media, Sabtu (11/4/2026), ia menyebut, tindakannya itu adalah menyusul tidak ‘berkembangnya’ laporan yang ia sampaikan ke Polrestabes Medan, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1080/III/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 16 Maret 2025.
Dalam LP itu, Ridwanto Simanjuntak melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan tenaga kesehatan, sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 438 UU 17/2023.
Kepada media, Ridwanto menceritakan, bahwa tulang belikat anaknya Samuel Simanjuntak patah akibat mengalami kecelakaan tunggal pada tanggal 25 Januari 2026. Ia menjelaskan, bahwa dokter di RS Royal Prima, dr Jeff Loren, sesungguhnya telah menjadwalkan operasi bedah tulang untuk tulang belikat Samuel Simanjuntak pada Hari Senin, 9 Februari 2026 lalu.
Akan tetapi apa yang sudah dijadwalkan dr Jeff Loren tersebut, dibatalkan secara sepihak lewat telepon oleh salah seorang perawat RS Royal Prima, kepada Aviva Sari Octavia Simanjuntak (adik Samuel Simanjuntak). Alasannya, empat dokter ortopedi RS Royal Prima cuti semua dengan alasan Imlek.
“Padahal pada saat itu, Hari Raya Imlek masih satu minggu lagi. Lagi pula, yang membuat jadwal adalah mereka sendiri. Masa mereka tidak tahu kapan cuti, sehingga membuat jadwal bertabrakan dengan jadwal cuti? Atau apa sesemberono itu manajemen di sana?” tanyanya.
Komplain yang dilakukan Keluarga Ridwanto Simanjuntak atas masalah ini kepada RS Royal Prima, terkesan dianggap ‘angin lalu’. Hingga akhirnya keluarga mengalihkan penanganan tulang belikat Samuel Simanjuntak ke RS Bunda Thamrin.
LP dan RDP
Merasa kecewa terhadap kesewenang-wenangan RS Royal Prima, sebelum membuat laporan polisi, LSM Suara Proletar terlebih dahulu membuat surat usulan RDP (Rapat Dengar Pendapat) ke DPRD (Medan dan Sumatera Utara) serta pihak terkait.
“Akan tetapi tidak ada sikap yang jelas. Tidak ada respon yang positif dan konstruktif atas usulan RDP yang saya sampaikan,” ujarnya.
Tidak berhenti sampai di situ, Ridwanto Simanjuntak membuat laporan polisi terkait masalah tersebut di atas pada tanggal 16 Maret 2026. Namun menurutnya, proses penanganan terhadap laporan polisinya terkesan lamban.
Akibatnya, pada tanggal 6 April 2026, Ketua LSM Suara Proletar pun menyurati Kapolrestabes Medan, Kapolda Sumut, serta Kapolri, untuk memohon klarifikasi terkait lambannya pelaksanaan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
No Respon
Terkait masalah ini sudah pernah dikonfirmasi ke pihak RS Royal Prima. Namun respon pihak rumah sakit tidak jelas dan terkesan anggap remeh. Bahkan ketika berita sebelum ini tayang dan dikirimkan ke pihak rumah sakit, mereka tetap tidak ada respon sama sekali.
Sedangkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan yang dimintai konfirmasi via WA sejak Hari Kamis (9/4/2026) lalu, hingga berita ini tayang, belum memberikan respon. Chat hanya terlihat centang dua hitam, tidak jelas apakah penegak hukum tersebut tidak membacanya, atau memang mematikan notifikasi centang birunya.
reporter | Raja P Simbolon

