Gerak Cepat Kasat Narkoba IPTU Marlon Hutapea, SH., MH., Pelaku Narkotika di Parbuluan Ditangkap

topmetro.news, Dairi – Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu, ganja kering, dan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial HSK (40), warga Dusun Huta Tele, Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah warung kopi milik terduga yang berada di Dusun 2 Huta Tele, Desa Parbuluan VI.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dairi melalui Kanit Reskrim Polsek Parbuluan, Aipda Lambok Sianturi, sekitar pukul 14.00 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak Polsek Parbuluan sebelum turun ke lokasi.

Setelah memastikan keberadaan terduga, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu, pil ekstasi, ganja kering, alat hisap, timbangan elektrik, serta uang tunai jutaan rupiah.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 2 paket sabu seberat 0,70 gram, 1 paket pil ekstasi seberat 0,54 gram, 1 bungkus ganja kering seberat 17 gram, 3 timbangan elektrik, 2 mancis, 3 plastik klip kosong, 1 unit handphone, 1 alat hisap sabu (bong), serta uang tunai sebesar Rp2.500.000.

Dari hasil interogasi awal, terduga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial SS yang berdomisili di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Hal ini diungkapkan Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan melalui Kasat Narkoba IPTU Marlon Hutapea, SH., MH. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tegas IPTU Marlon Hutapea.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Dairi guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Polres Dairi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Penulis | sadam

Related posts

Leave a Comment