topmetro.news, Langkat – Ribut-ribut terkait adanya intervensi kepada para kepala sekolah (kasek) di Kabupaten Langkat oleh oknum-oknum Ketua Kelompok Kepala Sekolah (K3S) di tingkat Sekolah Dasar, untuk mengarahkan pembuatan dan penggandaan lembaran soal ujian kepada percetakan.
Informasi yang diperoleh Topmetro.News, kendati K3S telah dibubarkan, namun pengaruh para Ketuanya masih terus berlangsung. Hal ini terjadi karena para kasek tersebut mengaku jika para mantan Ketua (K3S) tersebut memiliki pengaruh kedekatan dengan pimpinan, pejabat dan staf di Dinas Pendidikan.
Bahkan tersiar kabar, ada oknum-oknum yang meminta rekomendasi ke pejabat Dinas Pendidikan, untuk mendekati para mantan Ketua (K3S). Para oknum tersebut kerap memanfaatkan posisinya sebagai Ketua Aliansi atau Ketua Lembaga tertentu untuk mengambil ‘proyek’ pembuatan dan penggandaan kertas ujian melalui percetakan dengan sistem ‘berbagi jatah’ wilayah kecamatan, demi mendapatkan fee keuntungan.
“Saya ingatkan, jangan ada intervensi apapun kepada para kepala sekolah dalam hal pengelolaan anggaran dana BOS. Yang penting, para kasek harus menggunakan dana BOS tepat sasaran dan sesuai regulasi ketentuan aturan perundang-undangan. Pembuatan soal dan penggandaan lembaran ujian, sesuai regulasi, diberikan kewenangan kepada pihak sekolah masing-masing. Jangan ada yang ambil kesepakatan untuk cari keuntungan dari dana BOS,” tegas Ilham kepada Topmetro.News, Selasa (20/5/2026).
Ia juga meminta agar media ini memberikan info, siapa-siapa saja pihak pejabat Disdik yang coba mengarahkan para kasek untuk ambil jalan pintas menunjuk ke salah satu percetakan.
Dijelaskan Ilham, menurut regulasi pendidikan saat ini, kewenangan penyusunan soal Ujian Sekolah (US) sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan (guru dan kepala sekolah). Dinas Pendidikan (Disdik) setempat tidak boleh mengkoordinir penyusunan atau pengadaan soal secara terpusat agar sekolah leluasa mengukur capaian siswa secara objektif.
“Guru mata pelajaran adalah pihak utama yang menyusun naskah soal Ujian Sekolah sesuai dengan kisi-kisi dan materi yang telah diajarkan. Kepala Sekolah bertugas mengoordinasikan, memverifikasi, dan menetapkan perangkat soal tersebut agar sesuai dengan standar penilaian nasional. Jadi, sekolah diberikan otonomi untuk menentukan apakah ujian berupa tes tertulis, penugasan, portofolio, atau bentuk penilaian lainnya yang disesuaikan dengan kondisi sekolah,” tegas Ilham.
Mengenai penggandaan naskah, sambungnya, soal ujian diorganisir secara mandiri oleh masing-masing sekolah, bukan oleh Dinas Pendidikan. “Sekolah bertanggung jawab penuh untuk mencetak dan menjaga kerahasiaan soal ujian, hingga waktu pelaksanaannya,” tandasnya.
reporter | Rudy Hartono

