topmetro.news, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH MH menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI), Rabu (10/6/2026), di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Kompleks DPR RI, Jakarta.
RDPU tersebut menghadirkan sejumlah pelaku usaha strategis nasional, yakni Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), guna memberikan masukan terhadap substansi RUU HPI yang saat ini tengah dibahas oleh DPR RI.
Dalam forum tersebut, Dr Maruli Siahaan menegaskan bahwa pembentukan RUU Hukum Perdata Internasional harus menjadi momentum penting untuk memperkuat kepastian hukum nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan dunia usaha terhadap sistem hukum Indonesia dalam menghadapi sengketa lintas negara.
Kepada Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, politisi Partai Golkar ini mempertanyakan harapan konkret dunia usaha terhadap RUU HPI, mengingat perusahaan tersebut telah lama beroperasi di Indonesia dan memiliki hubungan bisnis dengan berbagai pihak internasional.
Menurut Dr Maruli, pengalaman Freeport sangat penting untuk menjadi masukan dalam merancang regulasi yang mampu menghadirkan mekanisme penyelesaian sengketa bisnis internasional yang lebih cepat, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap sistem peradilan Indonesia.
“RUU HPI harus mampu menjawab kebutuhan dunia usaha. Kita ingin penyelesaian sengketa bisnis internasional di Indonesia menjadi lebih cepat, lebih pasti, dan lebih dipercaya oleh para pelaku usaha maupun investor global,” ujar legislator Dapil Sumut 1 ini.
Selain itu, kepada Direktur Utama PT Pertamina, Dr Maruli menyoroti pentingnya penyusunan norma yang sederhana, jelas, dan dapat diterapkan secara langsung dalam praktik. Ia mengingatkan agar kehadiran RUU HPI tidak justru menambah kompleksitas penyelesaian sengketa lintas negara.
Berkaca dari pengalaman Pertamina dalam menjalin kontrak bisnis dengan berbagai pihak asing, Dr Maruli meminta masukan terkait aturan-aturan praktis yang perlu dimasukkan ke dalam RUU HPI, khususnya mengenai pilihan hukum (choice of law), pilihan forum penyelesaian sengketa (choice of forum), mekanisme pemanggilan pihak yang berada di luar negeri, serta pelaksanaan dan eksekusi putusan lintas negara.
Menurutnya, aspek-aspek tersebut merupakan persoalan yang sering menjadi hambatan dalam penyelesaian sengketa bisnis internasional dan membutuhkan pengaturan yang jelas agar proses hukum dapat berjalan lebih efektif dan berkeadilan.
Sementara itu, kepada Direktur Utama Garuda Indonesia, Dr Maruli menyoroti pengalaman perusahaan nasional dalam menghadapi berbagai sengketa hukum di berbagai yurisdiksi. Ia menilai bahwa kondisi tersebut menunjukkan pentingnya kehadiran regulasi yang mampu melindungi kepentingan hukum, aset strategis, dan keberlangsungan usaha perusahaan nasional.
Dr Maruli Siahaan meminta masukan mengenai norma-norma yang perlu dimasukkan dalam RUU HPI agar perusahaan Indonesia memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat ketika menghadapi sengketa lintas negara.
“Perusahaan nasional harus memiliki kepastian dan perlindungan hukum yang memadai ketika berhadapan dengan sengketa internasional. RUU HPI harus mampu menjadi instrumen yang melindungi kepentingan nasional tanpa mengurangi prinsip keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.
Menurut Dr Maruli, masukan dari kalangan dunia usaha sangat penting untuk memastikan bahwa RUU Hukum Perdata Internasional tidak hanya kuat secara akademis dan normatif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan praktik bisnis global yang semakin kompleks.
Melalui pembahasan yang komprehensif bersama para pemangku kepentingan, DPR RI berharap RUU HPI dapat menjadi landasan hukum yang memberikan kepastian, perlindungan, dan kemudahan bagi masyarakat maupun dunia usaha dalam menghadapi hubungan hukum perdata yang melibatkan unsur asing, sekaligus memperkuat daya saing Indonesia dalam iklim investasi dan perdagangan internasional.
sumber | RELIS

