ertopmetro.news, Asahan – Kementerian Hukum RI menggelar penguatan akses bantuan hukum dalam rangka meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat melalui penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan se Sumut di Kantor Gubsu, Rabu (10/6)
Kakanwil Kementerian Hukum Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi SH MH menyampaikan di Sumut telah terbentuk 6.110 Posbankum Desa/Kelurahan. Pencapaian tersebut merupakan hasil kolaborasi Kepala Daerah dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
“Kami telah melakukan penyuluhan hukum di Desa/Kelurahan guna meningkatkan pemahaman hukum masyarakat”, kata Ignatius.
Gubsu, Bobby Nasution SE MM menegaskan peresmian Posbankum Desa/Kelurahan se Sumut merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan akses keadilan yang mudah, cepat dan merata kepada masyarakat.
Gubsu menekankan penyelesaian persoalan hukum tidak seluruhnya berakhir di pengadilan. Melalui Posbankum, penyelesaian dapat dilakukan secara damai melalui musyawarah dan pendekatan restorative justice guna menghindari konflik berkepanjangan serta menciptakan rasa keadilan.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan pemulihan kondisi sosial masyarakat harus menjadi tujuan utama dalam penyelesaian persoalan hukum. Pendekatan restorative justice dinilai sebagai langkah yang tepat untuk dikedepankan dengan melibatkan Posbankum, Bhabinkamtibmas, Jaga Desa serta Babinsa guna membangun kembali harmoni sosial di tengah masyarakat.
Usai kegiatan, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin SSos MSi menyampaikan apresiasi atas perhatian Pemerintah Pusat terhadap penguatan bantuan hukum bagi masyarakat. Pemerintah Kabupaten Asahan mendukung program bantuan hukum agar masyarakat, khususnya kelompok rentan, memperoleh akses keadilan secara merata.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Asahan menerima piagam penghargaan dari Menteri Hukum atas dukungan terhadap program pos bantuan hukum.
Reporter | Indra

