topmetro.news, Medan – Upaya kontrol sosial terhadap dugaan pelanggaran perizinan bangunan di Kota Medan kembali diwarnai insiden tidak menyenangkan.
Insan pers yang merupakan pimpinan redaksi salah satu media online di Medan yang juga merupakan kader LSM PAKAR Indonesia, diduga mengalami intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik terkait bangunan yang tidak memasang papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Mandala By Pass. Saat itu, yang bersangkutan tengah melakukan konfirmasi lanjutan terhadap sebuah bangunan yang direncanakan menjadi warung kopi (warkop) dan diduga belum mengantongi atau tidak transparan dalam perizinan PBG.
Namun, alih-alih mendapatkan klarifikasi, awak media justeru menerima respons emosional dari pihak yang mengaku sebagai pemilik bangunan. Melalui sambungan telepon, pemilik bangunan diduga melontarkan nada tinggi, menunjukkan sikap tidak kooperatif, bahkan terkesan mengintimidasi.
Lebih jauh, dalam percakapan tersebut, pemilik bangunan disebut-sebut membawa nama institusi kepolisian (Polda) serta menyatakan tidak gentar jika dilaporkan kepada Wali Kota Medan. Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk arogansi yang mencederai semangat keterbukaan informasi publik.
Ketika awak media mencoba menjelaskan kewajiban pemasangan papan informasi PBG sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pihak pemilik bangunan justeru menolak penjelasan tersebut dan secara sepihak mengakhiri komunikasi.
Tidak hanya itu, dalam percakapan yang sama, muncul pengakuan dari pihak pemilik bangunan yang menyebut telah memberikan sejumlah uang kepada oknum yang mengaku sebagai wartawan, untuk pengurusan PBG.
Pernyataan ini malah membuka indikasi adanya praktik tidak sehat yang harus segera ditelusuri dan diklarifikasi oleh aparat penegak hukum.
Pascakejadian, awak media telah mengirimkan pesan klarifikasi sekaligus mengingatkan bahwa tindakan intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua DPW LSM PAKAR Sumatera Utara Elita Megawati, mengecam keras dugaan intimidasi tersebut. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik sekaligus pelecehan terhadap fungsi kontrol sosial masyarakat.
Elita juga mendesak Pemerintah Kota Medan dan instansi terkait untuk segera bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut, termasuk menertibkan bangunan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.
Ia bahkan menegaskan bahwa pihaknya siap menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Medan apabila tidak ada langkah konkret dari pemerintah.
“Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk. Kami akan turun ke jalan mendesak penegakan aturan, termasuk meminta evaluasi hingga pencopotan Kasatpol PP Kota Medan yang kami nilai lalai dalam melakukan pengawasan,” ujarnya.
Selain itu, Elita juga mempertanyakan pengawasan dari pihak kecamatan dan kelurahan. Ia mengungkapkan bahwa sejak 20 Mei 2026 telah dilayangkan surat imbauan kepada pemilik bangunan, bahkan disertai ancaman pembongkaran jika tidak diindahkan. Namun hingga kini, pembangunan tetap berjalan tanpa hambatan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik bangunan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan intimidasi maupun legalitas perizinan bangunan tersebut.
Sebagai pengingat, tindakan menghalangi atau mengintimidasi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, guna memastikan tidak ada praktik intimidasi, pembiaran pelanggaran, maupun dugaan permainan dalam proses perizinan bangunan di Kota Medan.
berbagai sumber

