topmetro.news, Medan – Komisi IV DPRD Kota Medan menyayangkan ketidakhadiran Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas perkembangan proyek Bus Rapid Transit (BRT) di Kota Medan.
Ketidakhadiran tersebut dinilai menghambat pembahasan karena sejumlah pertanyaan anggota dewan tidak memperoleh penjelasan yang memadai.
Kekecewaan itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, saat memimpin RDP di ruang rapat Komisi IV DPRD Medan, Senin (8/6/2026).
Menurut Paul, Dinas Perhubungan Kota Medan sebagai pihak yang berkoordinasi langsung dengan pemerintah pusat terkait pelaksanaan proyek BRT seharusnya hadir untuk memberikan penjelasan mengenai berbagai aspek proyek, termasuk dukungan anggaran dari Pemerintah Kota Medan.
“Kami sangat menyayangkan Kepala Dinas Perhubungan tidak hadir. Banyak hal yang ingin kami pertanyakan, terutama terkait dukungan anggaran daerah dan keberlanjutan proyek ini ke depan,” ujarnya.
Paul menegaskan, DPRD Medan mendukung peningkatan layanan transportasi publik. Namun, proyek BRT yang memiliki nilai investasi sekitar Rp1,9 triliun tersebut harus dikaji secara matang agar tidak menimbulkan beban keuangan bagi Pemerintah Kota Medan di masa mendatang.
“Kami tidak ingin program yang bersumber dari pemerintah pusat ini justru menimbulkan beban baru bagi APBD Kota Medan, baik dari sisi operasional maupun pemeliharaan setelah proyek selesai,” katanya.
Selain itu, Paul mengaku DPRD Medan belum pernah menerima sosialisasi secara menyeluruh terkait pelaksanaan proyek tersebut. Menurutnya, banyak informasi justru diperoleh setelah pekerjaan mulai berlangsung di lapangan dan memunculkan pertanyaan dari masyarakat.
“Kami mengetahui perkembangan proyek ini setelah ada aktivitas pekerjaan di lapangan. Sementara masyarakat banyak yang bertanya kepada kami terkait dampak dan pelaksanaannya,” ungkapnya.
Senada dengan itu, anggota Komisi IV DPRD Medan Renville Pandapotan Napitupulu, juga mempertanyakan alokasi anggaran yang disiapkan untuk penanganan dampak proyek, termasuk kompensasi bagi masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak.
Menurutnya, DPRD perlu memperoleh penjelasan yang transparan mengenai kebutuhan anggaran, mekanisme ganti rugi, serta bentuk kompensasi yang akan diberikan kepada warga terdampak.
“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan secara terbuka dan tidak merugikan masyarakat yang terkena dampak pembangunan,” katanya.
Dalam RDP tersebut, perwakilan Balai Pengelola Transportasi Darat Sumatera Utara menjelaskan bahwa proyek BRT merupakan program pemerintah pusat dengan nilai investasi sekitar Rp1,9 triliun yang akan melayani kawasan Mebidang, meliputi Medan, Binjai, dan Deli Serdang.
Rapat turut dihadiri sejumlah anggota Komisi IV DPRD Medan, antara lain Jusuf Ginting, Datuk Iskandar Muda, Zulham Efendi, Lailatul Badri, serta perwakilan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.
Paul berharap pada pembahasan berikutnya Dinas Perhubungan Kota Medan dapat hadir secara langsung agar seluruh pertanyaan dan masukan DPRD dapat dijawab secara komprehensif demi kelancaran pelaksanaan proyek strategis tersebut.
reporter | Thamrin Samosir

