Imigrasi Belawan Deportasi WN Malaysia yang Masuk Tanpa Dokumen Resmi

topmetro.news, Medan – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial MM karena memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah dan tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk, mengatakan tindakan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang melanggar ketentuan masuk ke wilayah Indonesia.

Menurut Eko, deportasi dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 113 dan Pasal 119 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi, MM juga dikenai tindakan penangkalan melalui sistem cekal sehingga tidak dapat kembali memasuki Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Proses deportasi dilaksanakan, Senin (15/6/2026), melalui penerbangan rute Medan–Kuala Lumpur yang berangkat dari Bandar Udara Internasional Kualanamu.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Eko, Selasa (16/6/2026).

Ia menambahkan, tindakan tersebut juga mencerminkan semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat\, yang mengedepankan keamanan negara serta pelayanan publik sebagai prioritas utama.

Di bawah arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Herdarsam Marantoko, jajaran imigrasi terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, sekaligus menegakkan hukum keimigrasian secara profesional, humanis, dan akuntabel.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment