Hari Pertama MPLS di 749 Sekolah Berjalan Lancar, Disdik Sumut Tegaskan Larangan Perploncoan dan Penjualan Seragam

topmetro.news, Medan –  Pelaksanaan hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 di Sumatera Utara berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Sebanyak 749 sekolah dan 130.613 siswa SMA,SMK, SLB Negeri se Sumut melaksanakan MPLS secara serentak dengan penekanan agar seluruh kegiatan berlangsung edukatif dan memberikan pengalaman positif bagi peserta didik baru.

Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Alexander Sinulingga, mengatakan Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution memberikan arahan khusus agar seluruh sekolah menjadikan MPLS sebagai sarana pembentukan karakter, bukan ajang perploncoan.

“Untuk semua sekolah, ada 749 sekolah. Jadi pesan Pak Gubernur yang jelas, MPLS ini harus bersifat edukatif bagi seluruh siswa,” kata Alexander Sinulingga saat ditemui di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Senin (13/7/2026).

Menurut Alexander, kegiatan pengenalan lingkungan sekolah tidak lagi boleh diisi dengan aktivitas yang mengarah pada perploncoan ataupun tindakan yang dapat membebani peserta didik baru. Sebaliknya, MPLS harus dimanfaatkan untuk membantu siswa mengenal lingkungan sekolah, para guru, budaya belajar, serta menanamkan nilai-nilai karakter sejak hari pertama memasuki dunia pendidikan.

Selain memantau pelaksanaan MPLS, Dinas Pendidikan Sumatera Utara juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Evaluasi tersebut akan menjadi bahan perbaikan untuk penyelenggaraan SPMB pada tahun berikutnya.

“Yang jelas kami tetap melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB tahun ini,” ujarnya.

Alexander menjelaskan, hasil evaluasi akan digunakan untuk menyempurnakan mekanisme penerimaan murid baru agar pelaksanaannya semakin baik, transparan, serta mampu mengakomodasi berbagai persoalan yang muncul selama proses berlangsung.

Dalam kesempatan yang sama, Alexander kembali mengingatkan seluruh sekolah agar mematuhi ketentuan mengenai pengadaan seragam. Ia menegaskan sekolah tidak diperbolehkan mengadakan maupun menjual seragam kepada peserta didik baru.

“Ya benar, sekolah tidak diizinkan untuk mengadakan seragam. Jadi sekolah cukup memberikan contoh saja seragam sekolah itu seperti apa, misalnya abu-abunya seperti apa, putihnya seperti apa, kalaupun ada atributnya seperti apa. Jadi tidak dibenarkan sekolah mengadakan ataupun menjual seragam,” tegasnya.

Ia menambahkan, sekolah hanya bertugas memberikan contoh model, warna, dan atribut seragam yang harus digunakan siswa. Orang tua maupun peserta didik bebas membeli seragam di mana saja sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing tanpa adanya arahan ataupun kewajiban membeli di tempat tertentu.

“Peserta didik atau murid silakan saja membeli seragam karena seragam ini dijual di mana-mana. Tidak ada pengarahan untuk membeli di tempat tertentu,” katanya.

Dinas Pendidikan Sumatera Utara berharap seluruh satuan pendidikan mematuhi ketentuan tersebut sehingga tidak terjadi praktik penjualan seragam oleh sekolah yang berpotensi membebani orang tua siswa. Selain itu, pelaksanaan MPLS diharapkan berlangsung aman, nyaman, edukatif, dan menjadi awal yang baik bagi peserta didik dalam beradaptasi dengan lingkungan sekolah yang baru.

Naskah ini sudah disusun dengan pola berita yang lebih kuat: lead memuat informasi utama, diikuti perkembangan mengenai MPLS, evaluasi SPMB, lalu penegasan larangan penjualan seragam sebagai penutup. Kutipan narasumber tetap dipertahankan tanpa mengubah substansinya.

Penulis I Erris

Related posts

Leave a Comment