Kuasa Hukum Antonius Devolis Pastikan Klien Kooperatif, Siap Buka Fakta di Hadapan Penyidik

topmetro.news, medan – Tim Kuasa Hukum Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, menegaskan kliennya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan kasus penganiayaan yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan di Polrestabes Medan.

Mereka juga mengajak masyarakat untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak terburu-buru menghakimi sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pernyataan tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum Antonius Devolis Tumanggor melalui siaran pers yang diterima media, Jumat (17/7/2026), sebagai respons atas berkembangnya pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyeret nama legislator DPRD Kota Medan tersebut.

Kuasa hukum menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, serta asas due process of law. Karena itu, setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah, bukan melalui opini publik ataupun pemberitaan yang belum teruji.

Menurut kuasa hukum, Antonius Devolis Tumanggor menunjukkan sikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik Polrestabes Medan pada 16 Juli 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, kliennya telah memberikan keterangan secara lengkap mengenai kronologi dan fakta-fakta yang diketahuinya.

“Klien kami juga siap menghadirkan saksi maupun alat bukti lain apabila diperlukan penyidik agar perkara ini dapat diungkap secara utuh, objektif, dan berdasarkan fakta hukum,” demikian isi pernyataan tersebut.

Tim kuasa hukum menyebut, kehadiran Antonius memenuhi panggilan penyidik merupakan bukti itikad baik dan komitmennya untuk menghormati proses hukum. Mereka menegaskan kliennya tidak memiliki niat menghindari ataupun menghambat penyelidikan.

Meski demikian, kuasa hukum menyatakan Antonius membantah tuduhan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana berkembang di sejumlah pemberitaan.

Mereka menegaskan seluruh fakta akan disampaikan melalui mekanisme pemeriksaan resmi di hadapan penyidik, bukan melalui polemik di ruang publik.

Menurut mereka, laporan pidana tidak dapat langsung dimaknai sebagai bukti seseorang bersalah. Saat ini perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.

“Klien kami tetap berhak memperoleh perlindungan hukum berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas tim kuasa hukum.

Selain itu, kuasa hukum mengimbau masyarakat agar tidak membangun kesimpulan hanya berdasarkan satu versi informasi yang beredar. Mereka meminta publik memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, independen, objektif, dan transparan.

Tim kuasa hukum juga mengingatkan insan pers agar tetap mengedepankan prinsip cover both sides, menjaga akurasi informasi, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam memberitakan perkara yang masih berproses.

Di akhir pernyataannya, kuasa hukum menegaskan Antonius Devolis Tumanggor memilih menghadapi persoalan ini melalui jalur hukum secara terhormat, bersikap kooperatif dalam setiap tahapan pemeriksaan, serta menyerahkan sepenuhnya penilaian atas perkara kepada aparat penegak hukum dan pengadilan apabila nantinya berlanjut ke proses persidangan.

Tim kuasa hukum berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan penghakiman di ruang publik demi terwujudnya penegakan hukum yang adil dan objektif.

penulis | Erris 

Related posts

Leave a Comment