topmetro.news, Medan – Komisi D DPRD Sumatera Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran pengelolaan air limbah oleh sejumlah restoran di Kota Medan. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi D DPRD Sumut Timbul Jaya Sibarani bersama Anggota Komisi D Benny Harianto Sihotang itu turut mengundang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, serta perwakilan sejumlah restoran yang menjadi sorotan masyarakat.
Namun, RDP tersebut belum menghasilkan keputusan substantif karena sebagian besar pihak restoran yang diundang tidak menghadirkan pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan. Komisi D pun memutuskan menunda pembahasan dan menjadwalkan pemanggilan ulang dalam waktu sekitar 10 hari ke depan.
Anggota Komisi D DPRD Sumut Benny Harianto Sihotang mengatakan ketidakhadiran pemilik usaha maupun pihak yang namanya tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) menunjukkan kurangnya itikad baik dalam memenuhi panggilan DPRD.
“Kami berharap kalaupun pemilik tidak hadir, paling tidak yang namanya tercantum di NIB hadir menghormati panggilan rapat yang kami buat. Ini yang datang hanya karyawan, sehingga banyak pertanyaan yang tidak bisa dijawab,” ujar Benny saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Komisi D mengungkap adanya laporan masyarakat terkait dugaan ketidaklengkapan dokumen lingkungan pada tujuh restoran yang beroperasi di Kota Medan dan sekitarnya.
Ketujuh restoran tersebut yakni Kalasan Iskandar Muda, Kalasan Sun Plaza, Kalasan Cemara Asri, Srikandi Samanhudi, Srikandi Cemara Asri, Restoran Kembang Tanjung Morawa, serta Lembur Kuring di Jalan Amir Hamzah.
Menurut Benny, berdasarkan informasi yang diterima masyarakat, sebelumnya hanya Restoran Srikandi yang disebut memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Namun setelah dilakukan klarifikasi dalam rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, fakta tersebut berbeda.
“Tadi kami sempat menanyakan karena informasi dari masyarakat hanya Restoran Srikandi yang punya UKL-UPL. Ternyata dari pihak Kota Medan mengatakan Srikandi juga tidak mempunyai UKL-UPL. Jadi dari tujuh rumah makan ini hanya memiliki SPPL saja,” kata Benny.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan DLH Kota Medan, beberapa restoran hanya sempat mengajukan proses perizinan lingkungan melalui sistem OSS, namun tidak menyelesaikan seluruh tahapan hingga memperoleh dokumen lingkungan yang dipersyaratkan.
“Awalnya mereka memasukkan permohonan melalui OSS, tetapi prosesnya tidak dilanjutkan. Jadi hanya sampai di situ saja,” ujarnya.
Diduga Pelanggaran Pajak
Selain persoalan lingkungan, Komisi D juga menerima informasi mengenai dugaan pelanggaran di bidang perpajakan, khususnya pajak restoran yang dipungut dari konsumen.
Benny mengungkapkan masyarakat melaporkan adanya dugaan pajak restoran yang telah dipungut dari pelanggan tidak seluruhnya disetorkan ke kas pemerintah daerah sebagaimana mestinya.
“Saya juga mendapat informasi dari masyarakat bahwa khususnya di Lembur Kuring ada persoalan pajak restoran. Pajak yang dipungut dari konsumen seharusnya langsung disetorkan ke kas Pemerintah Kota Medan melalui Badan Pendapatan Daerah. Namun ada dugaan pajak yang sudah dipungut itu dikurangi sebelum disetorkan,” ungkapnya.
Ia menyebut dugaan tersebut bahkan pernah diperiksa oleh aparat kepolisian beberapa waktu lalu, namun hingga kini belum diketahui perkembangan penanganannya.
“Informasinya sudah pernah diperiksa oleh Polda sekitar bulan April, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya,” katanya.
Melihat adanya dugaan pelanggaran di bidang lingkungan hidup maupun perpajakan, Komisi D berencana memperluas pembahasan dengan melibatkan aparat penegak hukum.
Hadirkan Poldasu
Pada RDP lanjutan nanti, Komisi D akan mengundang Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara serta Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Selain persoalan lingkungan hidup dan pajak, ada indikasi pidana yang perlu didalami. Karena itu pada RDP berikutnya kami akan mengundang Ditreskrimsus Polda Sumut dan Aspidsus Kejati Sumut agar persoalan ini bisa dituntaskan dan tidak merugikan masyarakat,” tegas Benny.
Selain menggelar RDP lanjutan, Komisi D juga akan melakukan inspeksi lapangan ke sejumlah restoran yang menjadi objek laporan masyarakat.
“Kami juga akan melakukan kunjungan lapangan. Dari tujuh lokasi itu nanti akan dipilih secara acak dua atau tiga restoran untuk melihat langsung kondisi pengelolaan limbah di lapangan,” katanya.
Benny menambahkan, berdasarkan penjelasan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, pemerintah sebenarnya telah beberapa kali memberikan teguran kepada restoran-restoran tersebut agar melengkapi kewajiban pengelolaan lingkungan.
“Tadi Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan menyampaikan bahwa mereka sudah pernah memberikan surat teguran agar pihak restoran memenuhi ketentuan yang berlaku. Tetapi teguran tersebut tidak diindahkan,” ujarnya.
Meski DPRD memiliki kewenangan tertentu dalam menjalankan fungsi pengawasan, Benny menegaskan pihaknya lebih mengedepankan proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum apabila nantinya ditemukan unsur pidana.
“Kami berharap tidak perlu menggunakan upaya paksa dari DPRD. Yang kami harapkan adalah aparat penegak hukum menindaklanjuti jika memang ditemukan adanya indikasi pidana. Kami ingin persoalan ini selesai secara tuntas demi melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis I Erris

