topmetro.news, Langkat – Plt Bupati Tiorita Br Surbakti SH, memperkuat sinergi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Plus Kabupaten Langkat dalam upaya menindaklanjuti persoalan Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui rapat koordinasi Forkopimda yang digelar di Ruang Kerja Plt Bupati Langkat Kantor Bupati Langkat, Senin (20/7/2026).
Rapat koordinasi tersebut dihadiri unsur Forkopimda Plus, di antaranya Kapolres Langkat AKBP Hannry PH Tambunan, Kapolres Binjai AKBP R Bimo Moernanda, Kajari Langkat diwakili Kasi Intelijen Rahmat Nurhidayat SH MH, Komandan Kompi Marinir Yonif 8 Kapten Marinir Rizal, serta Dandim 0203/Langkat diwakili Bati Wanwil Koramil 07/Stabat Kodim 0203/Langkat Peltu R Harahap. Turut hadir pula sejumlah kepala organisasi perangkat daerah terkait.
Pertemuan tersebut bertujuan menyatukan langkah dan komitmen dalam menyelesaikan persoalan keberadaan THM Blue Night sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam rapat disampaikan bahwa Pemkab Langkat telah beberapa kali mencabut izin operasional THM Blue Night. Namun, meski izin operasionalnya telah dicabut, tempat hiburan malam tersebut dilaporkan masih tetap beroperasi. Kondisi ini dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sehingga menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Langkat bersama Forkopimda.
Tiorita Br Surbakti menegaskan bahwa langkah awal yang akan ditempuh pemerintah daerah adalah, melakukan penyegelan terhadap lokasi THM Blue Night. Setelah itu, Pemkab Langkat akan berkoordinasi dengan Pemprov Sumut guna memperoleh arahan terkait langkah-langkah lanjutan.
“Tahap pertama yang akan kita lakukan adalah penyegelan. Setelah itu, saya akan menghadap Bapak Gubernur Sumatera Utara untuk meminta arahan dan saran mengenai langkah-langkah selanjutnya yang harus ditempuh,” ujar Tiorita.
Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil harus mengedepankan kepastian hukum. Sehingga, seluruh proses penertiban berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Langkat AKBP Hannry PH Tambunan menyatakan kesiapan jajaran. Polres Langkat siap membantu Satpol PP, termasuk berkoordinasi dengan Polres Binjai apabila diperlukan dalam pelaksanaan penertiban maupun tindakan lain sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendukung sepenuhnya langkah Pemerintah Kabupaten Langkat dalam penertiban ini. Polres Langkat berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kapolres Langkat.
Senada dengan itu, Kapolres Binjai AKBP R Bimo Moernanda, menyampaikan kesiapan jajarannya untuk mendukung setiap langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Langkat, selama pelaksanaannya tetap sesuai ketentuan hukum.
“Polres Binjai siap bersinergi dan memberikan dukungan dalam setiap pelaksanaan penertiban apabila dibutuhkan. Koordinasi antarinstansi menjadi kunci agar seluruh proses berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Di akhir rapat, Plt Bupati Langkat kembali menegaskan bahwa seluruh kebijakan dan tindakan yang diambil harus memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Segala tindakan yang kita buat harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Jangan sampai bertentangan dengan aturan. Jika masih ada kelemahan dalam syarat maupun dasar hukumnya, saya minta agar dikaji kembali sehingga keputusan yang diambil benar-benar memiliki landasan hukum yang kuat,” tegas Tiorita.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemkab Langkat bersama Forkopimda Plus menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan THM Blue Night secara bertahap, tegas, dan tetap menjunjung tinggi supremasi hukum.
Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum, menjaga kondusivitas daerah, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Langkat.
Kecewa
Sementara itu, perwakilan pihak pengusaha THM Blue Night menyampaikan, menghargai hasil rapat koordinasi Forkopimda Plus yang diinisiasi Plt Bupati Langkat tersebut.
Namun, pihak pengusaha merasa kecewa karena rapat koordinasi tersebut tidak melibatkan pihak Blue Night. Sehingga, Pemkab Langkat dan Forkopimda Plus, dikhawatirkan mengambil keputusan sepihak karena adanya desakan diduga dari sekelompok masyarakat yang juga mengelola tempat hiburan, dengan memanfaatkan oknum-oknum diduga bayaran tapi mengaku mahasiswa.
“Kita tau dan kenal dengan kelompok yang mengaku mahasiswa dan masyarakat itu. Kita kecewa, kelompok yang diduga merasa terganggu usaha tempat hiburan malamnya tersaingi, melemparkan isu adanya korban over dosis tanpa mengantongi bukti forensik. Sebenarnya, apa yang disampaikan sekelompok oknum mahasiswa itu, bukan murni aksi hati nurani sebagai aktivis. Melainkan, diduga adanya permintaan dari kelompok pengelola THM yang telah ditutup,” ujar M Sazali.
Pihaknya menyayangkan jika sekelompok oknum mahasiswa dan masyarakat itu, karena adanya permintaan atau mendapat bayaran dalam menyampaikan aspirasinya.
Sebab, katanya, di Binjai juga ada THM yang tidak memiliki ijin usaha THM atau diskotik, dan baru saja digerebek BNN. Dari hasil penggerebekan itu, terbukti semua pengunjungnya positif menggunakan narkoba.
“Tapi mengapa yang katanya mahasiswa itu diam? Ada apa sebenarnya?” ujar Sazali
Selain itu, pihak Blue Night juga mengingatkan kepada pemkab, bahwa di Kabupaten Langkat ada empat THM yang masih eksis beroperasi. Yakni, OKG di Batang Serangan, THM ilegal di Kecamatan Kuala, THM ilegal di Kecamatan Bahorok, dan Blue Night.
“Tapi, mengapa selalu Blue Night yang terus jadi sasaran?” tandasnya.
reporter | Rudy Hartono

