Soal Kuorum Paripurna DPRD Sumut, IGoWa Bongkar Kekeliruan Pembela Bobby Nasution

topmetro.news, Medan – Aksi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution yang meninggalkan Rapat Paripurna DPRD Sumut bersama seluruh jajarannya tanpa izin pimpinan rapat menuai kecaman.

Insiden itu terjadi di tengah interupsi sejumlah anggota dewan yang mempertanyakan kuorum rapat pengambilan keputusan Peraturan Daerah.

Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa) Sutrisno Pangaribuan menilai sikap Bobby yang menyindir fraksi-fraksi yang melakukan interupsi justru memperlihatkan lemahnya pemahaman politik sang gubernur.

“Bobby lupa partai mana saja yang mengusung dan mendukungnya di Pilgubsu 2024, maka fraksi tersebutlah yang seharusnya hadir dan mendukung Bobby,” ujarnya, Rabu (29/7).

Sutrisno menegaskan, pernyataan sejumlah Anggota DPRD Sumut yang menyebut kuorum Rapat Paripurna bukan hal substansi merupakan sikap yang keliru. Sebab, pembentukan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Utara telah melalui proses panjang dan menyedot anggaran APBD.

“Anggota DPRD Sumut yang demi membela Bobby menyatakan kuorum Rapat Paripurna DPRD tidak substansi perlu diingatkan oleh partainya dan konstituennya agar lebih rajin membaca Tata Tertib DPRD,” katanya.

Ia menjelaskan, Pasal 150 ayat (1) Tatib DPRD memang mengatur kuorum rapat paripurna terpenuhi bila dihadiri lebih dari separuh anggota DPRD. Namun ketentuan itu tidak berlaku mutlak untuk semua jenis rapat paripurna.

Berdasarkan Pasal 117 ayat (1), rapat paripurna untuk menetapkan Perda dan APBD atau memberhentikan pimpinan DPRD wajib dihadiri sedikitnya dua pertiga jumlah anggota dewan atau setara 67 orang.

Sementara syarat kuorum lebih dari separuh anggota, menurut Sutrisno, hanya berlaku untuk rapat di luar pengambilan keputusan Perda, APBD, hak angket, hak menyatakan pendapat, dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur.

“Sehingga Anggota DPRD yang melakukan interupsi mempertanyakan kuorum sudah benar, dan sesuai dengan Tata Tertib DPRD,” ungkapnya.

Sutrisno menyebut pimpinan dan anggota DPRD Sumut seharusnya berterima kasih kepada anggota dewan yang mengajukan interupsi, bukan justru membela langkah Bobby meninggalkan ruang rapat.

Ia menuding Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas gagalnya rapat paripurna mencapai kuorum.

“Maka Bobby seharusnya memarahi Sekretaris DPRD yang tidak mampu memfasilitasi Rapat Paripurna yang kuorum, bukan merajuk kabur,” tegasnya.

Untuk mengakhiri polemik, Sutrisno mendesak Ketua DPRD Sumut bersama Sekretaris DPRD membuka rekaman audio, video, dan CCTV Rapat Paripurna kepada publik.

Rekaman itu disebutnya bisa membuktikan pemenuhan kuorum sesuai Pasal 117 ayat (1) huruf b, sekaligus mencatat waktu kehadiran setiap orang termasuk Bobby dan waktu ia meninggalkan ruangan.

“Kalau Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD tidak berani membuka semua rekaman tersebut, maka perdebatan sebaiknya dihentikan dengan kesimpulan bahwa Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan tentang Perda tidak kuorum, dan Bobby kabur karena harga dirinya terusik mendapati interupsi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut,” pungkasnya.

Penulis I Erris

Related posts

Leave a Comment