Pemko Medan Diminta Evaluasi Surat Peringatan Satpol PP kepada PKL Jalan Semarang

topmetro.news, Medan – Anggota DPRD Medan Agus Setiawan minta pemko mengevaluasi surat peringatan yang diterbitkan Satpol PP kepada PKL di kawasan Jalan Semarang, Jalan Bandung, Jalan Bogor, dan Jalan Selat Panjang, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota.

Menurut Agus, surat ber-Nomor 500.3.10/5988 tertanggal 29 Juli 2026 itu telah menimbulkan keresahan di kalangan pedagang yang selama puluhan tahun menggantungkan hidupnya di kawasan tersebut.

“Saya sudah bertemu dan berdialog langsung dengan para pedagang di Jalan Semarang dan sekitarnya. Dampak dari surat tersebut membuat mereka resah. Karena itu kami meminta agar surat ini segera dievaluasi,” ujar Agus kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).

Anggota Komisi III DPRD Medan itu menegaskan, berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima, kawasan Jalan Semarang, Jalan Selat Panjang dan sekitarnya masuk dalam kategori Zona Kuning.

Artinya, kata Agus, para pedagang masih diperbolehkan berjualan dengan ketentuan bersifat temporal atau pada waktu tertentu serta menggunakan lapak yang bersifat bongkar pasang.

“Aturannya sudah jelas. Pedagang di Jalan Semarang masih diperbolehkan berjualan dengan ketentuan yang diatur dalam perda. Sebagian besar dari mereka juga sudah berjualan di lokasi itu selama kurang lebih 40 tahun,” katanya.

Agus menilai kawasan Jalan Semarang dan sekitarnya telah lama menjadi salah satu ikon wisata kuliner Kota Medan yang memiliki nilai sejarah sekaligus menjadi penggerak ekonomi masyarakat.

Menurutnya, di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, pemerintah seharusnya lebih mengedepankan pembinaan dan penataan daripada tindakan yang berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha kecil.

“Kawasan Jalan Semarang sudah dikenal sebagai salah satu ikon kuliner Kota Medan. Pemko seharusnya membina dan menata para pedagang agar tetap bisa berusaha, sekaligus menjaga kawasan ini tetap hidup dan menjadi daya tarik kota,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu juga mengingatkan agar kawasan kuliner Jalan Semarang tidak mengalami nasib serupa dengan Kesawan Square yang kini dinilai kehilangan geliatnya.

“Jangan sampai Jalan Semarang tinggal nama seperti Kesawan Square. Kawasan ini harus dipertahankan karena memiliki nilai ekonomi dan menjadi bagian dari identitas Kota Medan,” tegasnya.

Agus juga mengimbau agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi dengan memberikan informasi yang tidak benar kepada para pedagang mengenai aturan yang berlaku.

“Saya tegaskan, selama ini tidak ada keberatan dari masyarakat terhadap aktivitas para pedagang. Mereka juga telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam perda. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan keadaan ini untuk kepentingan tertentu,” katanya.

Ia meminta Pemko Medan lebih selektif dalam melakukan penertiban terhadap PKL dengan memprioritaskan lokasi yang benar-benar menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

“Kami meminta Bapak Wali Kota Medan mengevaluasi surat yang telah dikeluarkan Satpol PP karena telah menimbulkan keresahan di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit. Penertiban harus dilakukan secara objektif dan tepat sasaran, sehingga tidak berdampak buruk terhadap perekonomian masyarakat kecil,” pungkasnya.

Sebelumnya, Agus Setiawan turun langsung menemui para pedagang setelah menerima laporan mengenai keresahan yang muncul menyusul terbitnya surat peringatan Satpol PP Kota Medan kepada PKL yang berjualan di atas trotoar, bahu jalan, dan saluran drainase di sepanjang Jalan Semarang, Jalan Bandung, Jalan Bogor, dan Jalan Selat Panjang.

Para pedagang mengaku khawatir surat tersebut akan berujung pada penertiban yang dapat mengancam mata pencaharian mereka sekaligus mengurangi jumlah pengunjung yang selama ini datang menikmati kuliner di kawasan Jalan Semarang.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment