Gedung SPPG di Aspol Polres Murni Dikelola Swasta, Bukan Merupakan Aset Polri

topmetro.news, Langkat – Gonjang-ganjing keberadaan Gedung SPPG di Asrama Polisi Stabat, mulai terkuak. Lokasi gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di dalam Asrama Polisi (Aspol) Polres Langkat itu ternyata bukan merupakan gawean resmi yayasan resmi institusi Polri.

Sebab, dapur SPPG yang selama ini dimanfaatkan untuk bisnis mengelola, mengolah dan menyalurkan kuota program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di beberapa sekolah dan masyarakat di beberapa kecamatan di Kabupaten Langkat ini, ternyata tidak ada kaitannya dengan Program MBG yang dikelola resmi institusi Polri.

Sebagaimana diketahui, nama yayasan resmi yang mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lingkungan Polri adalah Yayasan Kemala Bhayangkari. Peran dan dukungan Yayasan Kemala Bhayangkari bekerja sama dengan Polri untuk membangun dan mengoperasikan unit SPPG. Unit ini dibentuk untuk mendukung program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi anak-anak sekolah dan masyarakat.

Sementara, dari hasil konfirmasi media ini dari Koordinator Wilayah (Korwil) MBG Kabupaten Langkat Ali Ihsanul Huda, yayasan yang menaungi pembangunan Gedung SPPG di Aspol Polres Langkat bernama Yayasan Tathya Dharaka Sejati.

“SPPG yg berada di asrama Polres Langkat adalah milik Yayasan Tathya Dharaka Sejati. Terkait penggunaan lahan di lokasi SPPG saya tidak mengetahui, karena itu di luar kapasitas kami. Kami hanya fokus pada status SPPG yang terdaftar pada portal. Hanya itu yang bisa saya berikan informasinya Pak,” ujar Ali kepada media ini, Kamis (29/7/2026) pekan lalu.

Berdasarkan fakta tersebut, sudah jelas, bahwa SPPG yang berada di Aspol Polres Langkat di Kecamatan Stabat, murni di bawah Yayasan Tathya Dharaka Sejati, merupakan mitra nonpemerintah/yayasan swasta dalam bisnis program nasional tersebut. Sehingga, secara hukum bukan merupakan aset tetap milik Polri, meskipun fasilitas bangunannya berada di lingkungan fasilitas milik institusi Polri.

Bukan Aset Polri

Sementara itu, pengamat hukum sekaligus advokad dari DPC PPKHI Binjai-Langkat, Harianto Ginting AMd SH MH, saat dimintai komentarnya, Rabu (5/8/2026) mengatakan, keberadaan Gedung SPPG di dalam lingkungan Aspol tersebut, perlu dipertanyakan kapasitasnya. Sebab, selama ini masyarakat berasumsi, bahwa SPPG untuk mengelola, mengolah, dan menyalurkan MBG itu, resmi merupakan milik Polres. Apalagi dari awal pembangunannya, seolah-olah SPPG tersebut resmi dikelola Polri semasa Kapolres Langkat dipimpin AKBP David Triyo Prasojo.

“Perlu dipertanyakan, apa keuntungan yang didapat Polres Langkat dengan keberadaan gedung SPPG dan dari bisnis penyaluran MBG itu? Sementara pihak Bagian Logistik Polres Langkat, juga tidak mengetahui terkait uang sewa atau profit dari bisnis MBG itu, karena tidak terdaftar dalam fasilitas Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Nah, terus uangnya kemana?” ketusnya.

Apalagi, sambungnya, Yayasan Tathya Dharaka Sejati ini disebut-sebut milik istri mantan Kapolres Langkat, yakni seorang Ketua DPC Bhayangkari.

Dijelaskannya, Yayasan Tathya Dharaka diketahui yayasan berbadan hukum swasta atau yayasan mitra dalam program pemenuhan gizi. Jadi bukan bagian dari kekayaan atau barang milik negara (BMN) di lingkungan institusi Polri.

Memang, lanjutnya, penggunaan fasilitas di sekitar asrama atau markas kepolisian oleh yayasan mitra, biasanya didasarkan pada kerja sama pinjam pakai, kolaborasi, atau dukungan fasilitas operasional, yang tidak mengubah status kepemilikan aset menjadi milik institusi Polri.

“Karena yang kita tau, penggunaan nama Yayasan Tathya Dharaka Sejati, diambil dari nama ‘Tathya Dharaka’ yang identik dengan leting/paguyuban alumni Akademi Kepolisian (Akpol) Angkatan 2005. Namun entitas yayasan pengelola SPPG yang mencatut nama paguyuban alumni Akpol ini, tidak ada kaitannya dengan Polri, dan tetap berdiri sendiri sebagai organisasi penunjang program,” paparnya.

Rawan Penyalahgunaan

Harianto Ginting mengingatkan, kepemilikan Yayasan Tathya Dharaka Sejati, sudah berkembang di kalangan masyarakat, jika yayasan tersebut diduga milik pribadi istri seorang perwira polisi.

Pendirian dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk bisnis Makan Bergizi Gratis (MBG) di dalam asrama atau fasilitas kepolisian secara kelembagaan seharusnya wajib melalui jalur resmi institusi atau Yayasan Kemala Bhayangkari. Namun penggunaan yayasan pribadi milik keluarga perwira yang terafiliasi dengan proyek komersial pihak swasta, memicu potensi konflik kepentingan serta dugaan pelanggaran aturan pemanfaatan aset dan fasilitas dinas.

“Asrama polisi merupakan rumah dinas/negara golongan II yang peruntukan, pengelolaan, dan status hukumnya tunduk pada Perpol No 13 Tahun 2018. Memakai fasilitas atau lingkungan asrama untuk kegiatan bisnis komersial di luar ketentuan dinas, jelas menyalahi aturan pemanfaatan aset negara,” terangnya

Padahal, sambungnya, Badan Gizi Nasional (BGN) serta lembaga pengawasan seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) telah menyoroti larangan bagi aparat atau pegawai/keluarga pengambil kebijakan, untuk mendirikan atau terafiliasi dengan yayasan pribadi pengelola SPPG guna menghindari praktik patronase dan penyalahgunaan wewenang.

“Berdasarkan Perkap No 9 Tahun 2017 tentang Pembinaan Usaha Anggota Polri, anggota beserta keluarganya, diizinkan memiliki usaha. Tetapi ingat, dilarang keras memanfaatkan jabatan/kedudukan serta dilarang menggunakan fasilitas dinas,” tuturnya.

Sanksi Hukum

Terkait dengan indikasi istri/anggota/keluarga Polri menjalankan bisnis usaha, Harianto terus mengingatkan atas sanksi. Menurutnya, sanksi bagi perwira polisi yang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas negara untuk bisnis dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui yayasan pribadi istri, diantaranya sanksi disiplin, kode etik, hingga pidana korupsi.

Sanksi Disiplin dan Kode Etik Polri: Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri), perwira aktif yang terlibat dalam bisnis MBG, dapat dikenakan sanksi karena melanggar etika kelembagaan dan menyalahgunakan fasilitas dinas.

Untuk sanksi moral, biasanya membua pernyataan pelanggaran secara tertulis atau permohonan maaf secara lisan/tertulis di hadapan sidang KKEP.

Selain itu, katanya, ada lagi sanksi demosi, yakni pemindahan jabatan ke struktur yang lebih rendah, untuk jangka waktu tertentu akibat menyalahgunakan jabatan atau wewenang demi kepentingan pribadi/keluarga.

Saat ditanyakan apakah ada sanksi yang lebih berat terkait penyalahgunaan jabatan, Harianto mebenarkankannya.

“Pasti ada. Yakni berupa sanksi Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH). Sanksi PTDH atau pemecatan dari dinas kepolisian diberikan, jika pelanggaran dinilai sebagai pelanggaran berat yang merugikan institusi dan keuangan negara,” paparnya pengacara yang pernah menerima penghargaan dari KPK RI ini.

Ada lagi, sambungnya, yakni Sanksi Administrasi Kepegawaian (terkait usaha). Sesuai Pasal 7 Perkap No 9 Tahun 2017 tentang Pembinaan Usaha Anggota Polri, anggota Polri yang melanggar ketentuan usaha (seperti menggunakan fasilitas dinas untuk bisnis pribadi), akan dijatuhi tindakan disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bahkan, bisa juga kena Sanksi Pidana Korupsi (Konflik Kepentingan). Sanksi ini dijatuhkan, jika kerja sama dengan pengusaha swasta tersebut terbukti merugikan keuangan negara atau menggunakan fasilitas dinas tanpa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sah. Jadi perwira bersangkutan dapat dijerat dengan UU No 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 2 atau Pasal 3 (Penyalahgunaan Wewenang) bisa dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar,” urainya.

Bahkan, lanjutnya, di Pasal 12 huruf i (Konflik Kepentingan dalam Pengadaan), yakni Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan sengaja, langsung maupun tidak langsung, turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang ia tugasi untuk mengurus atau mengawasinya, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar,” tandas Harianto Ginting.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment